Raja Juli Antoni Segel Tiga Lokasi Lagi, Tuding Terkait Banjir Sumatera

- Senin, 08 Desember 2025 | 11:25 WIB
Raja Juli Antoni Segel Tiga Lokasi Lagi, Tuding Terkait Banjir Sumatera

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni kembali menunjukkan taringnya. Tak main-main, tiga subjek hukum lagi kena sanksi penyegelan. Mereka diduga punya andil dalam musibah banjir dan tanah longsor yang melanda Sumatera belakangan ini.

“Penyegelan ini akan terus kami lakukan terhadap perusak hutan,” tegas Raja Juli dalam keterangannya, Senin (8/12/2025).

“Saya sudah berjanji di depan rakyat, di Komisi IV DPR. Siapapun pelakunya, akan kami tindak.”

Menurutnya, ada empat lokasi yang kini dikunci. Rinciannya, dua lokasi berada di bawah konsesi perusahaan. Sementara dua lainnya adalah area yang dikelola pemegang hak atas tanah, atau PHAT, yang letaknya justru di luar kawasan hutan.

“Tidak ada kompromi,” jelasnya dengan nada keras.

“Baik korporasi besar ataupun PHAT, kalau terbukti merusak hutan Indonesia, ya kami tindak. Ini komitmen. Penegakan hukum harus tegas dan tanpa pandang bulu.”

Kalau dihitung-hitung, aksi tegas Kemenhut ini sudah menjaring tujuh subjek hukum. Sebelumnya, empat entitas sudah lebih dulu disegel. Lalu, tiga lagi menyusul.

Daftar yang sebelumnya kena sanksi meliputi areal konsesi PT Toba Pulp Lestari di Tapanuli Selatan. Lalu, tiga lokasi PHAT milik perorangan di Tapanuli Utara dan Selatan.

Nah, untuk yang baru-baru ini disegel, ada areal konsesi PT. Agincourt Resource di Batang Toru, Tapanuli Selatan. Dua PHAT lagi, milik Jon Anson dan Mahmudin, juga ikut kena di kabupaten yang sama.

Di sisi lain, proses penyelidikan ternyata belum berhenti. Raja Juli mengungkapkan, tim penegak hukum (Gakkum) masih mendalami dugaan pelanggaran di Daerah Aliran Sungai Batang Toru. Mereka mengumpulkan bukti, dari sampel kayu hingga keterangan saksi.

“Dari penyegelan terakhir ini, totalnya sudah enam subjek hukum,” pungkasnya.

“Masih ada enam lagi yang teridentifikasi dan sedang kami dalami. Kalau terbukti bersalah, ya siap-siap saja. Segel kami pasang.”

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler