Kalau STNK-nya yang hilang, penerbitan pengganti akan mengandalkan pemeriksaan data kendaraan melalui sistem nasional. Prosedurnya dijanjikan sederhana.
Sementara untuk BPKB, penerbitan ulang akan dikerjakan lewat koordinasi Polda dan Polres. Mekanisme khusus diterapkan khususnya di daerah dengan akses terbatas atau yang terdampak paling parah.
Tak ketinggalan, penggantian pelat nomor atau TNKB juga akan difasilitasi jika rusak akibat bencana. Unit Regident di daerah diarahkan untuk merespons dengan cepat.
Menurut Irjen Agus, pelayanan pascabencana harus melihat kondisi nyata di lapangan. Maka, beberapa pendekatan akan diterapkan. Mulai dari menempatkan unit layanan bergerak di posko pengungsian, menyesuaikan jadwal dan prioritas, memanfaatkan database digital untuk meminimalkan syarat fisik, hingga berkolaborasi dengan pihak kewilayahan agar semuanya berjalan aman dan terkoordinasi.
Untuk mempercepat semuanya, seluruh jajaran Regident di Polda dan Polres telah diperintahkan menyusun prosedur darurat yang sederhana. Mereka harus memberikan prioritas layanan kepada korban, berkoordinasi dengan pemda dan BNPB untuk pendataan, dan tentu saja, menjaga kehadiran Polantas di lapangan agar mobilitas dan distribusi bantuan tetap lancar.
“Polri berkomitmen mendampingi masyarakat di seluruh tahapan pemulihan,” ujar Irjen Agus menegaskan.
“Layanan SBST akan terus disiapkan agar kebutuhan administratif warga dapat dipenuhi dengan cepat dan aman.”
“Masyarakat diimbau segera menghubungi Satpas, Samsat, atau Kantor Regident terdekat apabila membutuhkan pengurusan ulang dokumen SBST,” pesannya menutup pernyataan.
Artikel Terkait
Anggota DPR Soroti Komdigi: Bantuan Triliunan untuk Korban Bencana Kok Sepi Pemberitaan?
Bupati Aceh Selatan Diperiksa Usai Ditegur Prabowo karena Tinggalkan Daerah Saat Banjir
Video Bocor: Assad Sindir Rakyat Suriah dan Tertawakan Tentaranya Sendiri
Misi Bantuan Air Berujung Duka, Dua Relawan Tewas di Aceh Timur