Korlantas Permudah Pengurusan SIM dan STNK bagi Korban Bencana

- Minggu, 07 Desember 2025 | 17:25 WIB
Korlantas Permudah Pengurusan SIM dan STNK bagi Korban Bencana

Bencana hidrometeorologi yang menerjang Sumatera hingga Aceh memang menyisakan duka. Tapi di tengah upaya evakuasi dan bantuan kemanusiaan, ada hal lain yang tak kalah penting: dokumen warga yang hilang atau rusak. Korlantas Polri kini memastikan mereka akan mempermudah pengurusan kembali surat-surat penting itu.

Kakorlantas, Irjen Agus Suryonugroho, mengakui dampak bencana ini sangat luas. “Tidak hanya infrastruktur yang hancur,” katanya. Banyak dokumen vital masyarakat, seperti SIM, STNK, dan BPKB, ikut lenyap atau rusak. Padahal, dokumen-dokumen itu sangat dibutuhkan dalam fase pemulihan.

Karena itulah, Korlantas hadir untuk mendukung. Mereka akan memberikan kemudahan pengurusan dokumen lalu lintas yang hilang. Langkah ini sejalan dengan instruksi Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang memerintahkan seluruh jajaran Polri turun tangan membantu korban bencana.

“Polri memberikan perhatian khusus untuk kebutuhan masyarakat terkait dokumen SBST,” tegas Irjen Agus dalam keterangannya, Minggu (7/12/2025).

Dia juga menyambut baik langkah Dukcapil Kemendagri dan Ditjen Imigrasi yang telah memfasilitasi penerbitan ulang KTP dan dokumen keimigrasian. Sebagai bagian dari layanan publik, Polri pun memastikan kesiapan yang sama untuk dokumen-dokumen yang menjadi kewenangannya.

Layanan Khusus untuk Dokumen Kendaraan

Nah, bagaimana caranya? Intinya, layanan di wilayah terdampak akan disesuaikan. Tujuannya jelas: mempermudah, bukan mempersulit. Birokrasi yang berbelit akan diringankan agar warga tak terbebani.

Beberapa langkah konkret sudah disiapkan. Untuk SIM, Satpas akan membuka jalur khusus. Verifikasi identitas dilakukan lewat basis data Regident, jadi korban tak perlu repot menunjukkan dokumen fisik yang sudah hilang.

Kalau STNK-nya yang hilang, penerbitan pengganti akan mengandalkan pemeriksaan data kendaraan melalui sistem nasional. Prosedurnya dijanjikan sederhana.

Sementara untuk BPKB, penerbitan ulang akan dikerjakan lewat koordinasi Polda dan Polres. Mekanisme khusus diterapkan khususnya di daerah dengan akses terbatas atau yang terdampak paling parah.

Tak ketinggalan, penggantian pelat nomor atau TNKB juga akan difasilitasi jika rusak akibat bencana. Unit Regident di daerah diarahkan untuk merespons dengan cepat.

Menurut Irjen Agus, pelayanan pascabencana harus melihat kondisi nyata di lapangan. Maka, beberapa pendekatan akan diterapkan. Mulai dari menempatkan unit layanan bergerak di posko pengungsian, menyesuaikan jadwal dan prioritas, memanfaatkan database digital untuk meminimalkan syarat fisik, hingga berkolaborasi dengan pihak kewilayahan agar semuanya berjalan aman dan terkoordinasi.

Untuk mempercepat semuanya, seluruh jajaran Regident di Polda dan Polres telah diperintahkan menyusun prosedur darurat yang sederhana. Mereka harus memberikan prioritas layanan kepada korban, berkoordinasi dengan pemda dan BNPB untuk pendataan, dan tentu saja, menjaga kehadiran Polantas di lapangan agar mobilitas dan distribusi bantuan tetap lancar.

“Polri berkomitmen mendampingi masyarakat di seluruh tahapan pemulihan,” ujar Irjen Agus menegaskan.

“Layanan SBST akan terus disiapkan agar kebutuhan administratif warga dapat dipenuhi dengan cepat dan aman.”

“Masyarakat diimbau segera menghubungi Satpas, Samsat, atau Kantor Regident terdekat apabila membutuhkan pengurusan ulang dokumen SBST,” pesannya menutup pernyataan.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler