Di tengah ramainya diskusi politik di Jakarta, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyoroti sebuah isu yang menurutnya menggelikan. Ia menanggapi upaya mengaitkan bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dengan sosok Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan atau yang akrab disapa Zulhas. Bagi Habiburokhman, hal itu terdengar lucu.
Pernyataannya itu ia sampaikan dalam sebuah diskusi bertajuk 'Gejolak Jelang 2026' yang digelar di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, akhir pekan lalu. Habiburokhman memulai dengan menjelaskan kompleksitas pengusutan tindak pidana ekologi. Menurutnya, proses hukum untuk kasus semacam itu bisa memakan waktu sangat lama, bahkan belasan tahun, dengan dampak yang sudah terlanjur meluas.
"Tindak pidana ekologi itu pengusutannya bisa belasan tahun, dampaknya juga sangat luas terjadi. Jadi nggak mungkin ini sekadar karena perbedaan politik menjadikan alat untuk men-judgment pihak tertentu. Ndak mungkin,"
Ia lantas menegaskan bahwa Zulhas hanya menjabat sebagai Menteri Kehutanan selama lima tahun di era Presiden SBY. Kerusakan lingkungan, ujarnya, sudah terjadi jauh sebelum masa itu.
"Paling gampang misalkan sekarang, orang dikait-kaitkan dengan Pak Zulhas. Saya agak lucu melihatnya, Pak Zulhas itu cuman lima tahun jadi Menteri Kehutanan ya di jamannya Pak SBY, padahal kerusakannya jauh terjadi sebelum itu. Sudah rusak juga gitu,"
Di sisi lain, politisi Gerindra ini mengkritik keras jika sebuah bencana hanya dijadikan alat politik untuk mencari kambing hitam. Menurutnya, cara berpikir seperti itu justru akan menghambat penyelesaian dan kehilangan orientasi kemanusiaan.
"Lalu di mana dalam konteks hukum ya, pertanggungjawaban hukumnya Pak Zulhas di mana? Sangat susah kalau sekadar setiap dinamika, setiap peristiwa itu sekadar dijadikan alat untuk mencari siapa yang salah berdasarkan asumsi kelompok masing-masing. Nggak akan selesai. Nah, orang-orang yang seperti itu menurut saya orientasinya juga bukan kemanusiaan, kalau itu sekadar dijadikan alat politik,"
Lalu, bagaimana seharusnya? Habiburokhman menawarkan pendekatan berbeda. Penyelesaian yang berorientasi pada kemanusiaan, katanya, harus fokus pada akar masalah, bukan sekadar menyalahkan orang.
"Kalau orientasi kemanusiaan penyelesaian masalah kita nggak begitu, kita tidak sekadar, tidak sekadar tanda kutip ya, mencari siapa yang salah tapi kita cari apa yang salah. Menurut saya yang paling penting apa yang salah, nah itu yang bisa kita perbaiki bareng ke depan,"
Isu yang memicu perdebatan ini sendiri adalah kebijakan pelepasan kawasan hutan seluas 1,6 juta hektare di era kepemimpinan Zulhas di Kementerian Kehutanan. Namun, penelusuran terhadap dokumen hukum menunjukkan sesuatu yang mungkin terlewatkan oleh banyak orang.
Ternyata, kebijakan yang tertuang dalam SK Menteri Kehutanan No. 673 dan 878 tahun 2014 itu lebih merupakan langkah administratif penataan ruang. Bukan pemberian izin baru untuk konsesi kelapa sawit seperti yang banyak diduga. Intinya, ini adalah upaya pemerintah memberikan legitimasi hukum atas revisi tata ruang Riau yang sudah lama tertunda.
Fakta hukumnya cukup jelas. Di dalam SK tersebut sama sekali tidak ada klausul yang mengizinkan perusahaan membuka hutan lindung. Kebijakan ini justru diambil untuk mengakomodasi kondisi nyata di lapangan. Banyak wilayah yang di peta lama masih tercatat sebagai 'hutan', padahal di lokasi sudah berubah menjadi permukiman dan area aktivitas warga sejak bertahun-tahun silam.
Kebijakan ini sendiri bukan muncul tiba-tiba. Pemerintah pusat kala itu merespons usulan resmi yang datang dari pemerintah daerah dan aspirasi masyarakat Riau. Tujuannya sederhana: memberi kepastian hukum untuk pembangunan wilayah.
Artikel Terkait
200 Ribu Buruh Diprediksi Padati Monas dalam Perayaan May Day 2026
Bareskrim Gagalkan Peredaran 18 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia, Tiga Tersangka Ditangkap
Kebakaran Apartemen di Tanjung Duren, 110 Personel Damkar Dikerahkan
Pemerintah Percepat Penertiban Perlintasan Sebidang Usai Kecelakaan KA di Bekasi