Di Balik Angka 1,6 Juta Hektare: Zulhas dan Legalitas bagi Rakyat Riau

- Sabtu, 06 Desember 2025 | 13:50 WIB
Di Balik Angka 1,6 Juta Hektare: Zulhas dan Legalitas bagi Rakyat Riau

Isu soal pelepasan 1,6 juta hektare hutan di era Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan atau Zulhas, kembali ramai dibicarakan. Tapi, ada hal penting yang kerap luput dari perdebatan publik. Setelah menelusuri dokumen-dokumen hukum terkait, kebijakan ini ternyata lebih merupakan langkah administratif penataan ruang. Bukan, seperti yang banyak dituding, pemberian izin konsesi untuk sawit.

Lalu, apa dasarnya? Kebijakan monumental itu berpijak pada dua Surat Keputusan Menteri: Nomor 673 dan 878 tahun 2014. Zulhas menandatanganinya di penghujung masa jabatannya. Intinya, keputusan itu tentang perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan. Ini bukan hal sepele. Langkah itu pada dasarnya memberi legitimasi hukum atas revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Riau yang sudah tertunda lama. Bayangkan, sebuah dokumen perencanaan yang akhirnya mengejar realitas di lapangan.

Nah, inilah fakta hukum yang krusial. Di dalam SK Menhut tersebut, sama sekali tidak ada klausul yang memberikan izin baru bagi perusahaan untuk membabat hutan lindung. Tidak ada. Kebijakan ini justru diambil sebagai bentuk penyesuaian terhadap kondisi nyata yang sudah terjadi. Banyak lahannya, meski di peta lama masih tercetak hijau sebagai "hutan", faktanya sudah berubah total. Sudah menjadi permukiman, menjadi pusat keramaian dan aktivitas masyarakat yang berjalan puluhan tahun.

Pemerintah pusat kala itu sebenarnya sedang merespons. Mereka menampung usulan resmi yang datang dari gubernur, bupati, walikota, dan tentu saja, aspirasi masyarakat Riau sendiri. Tujuannya jelas: memberikan kepastian ruang untuk pembangunan daerah. Menertibkan yang semrawut.

Lantas, seperti apa objek lahannya? Ini bukan hutan perawan yang dibuka untuk industri. Lahan yang dilepaskan itu demi kepentingan tata ruang yang lebih manusiawi.

Di antaranya untuk permukiman penduduk, mulai dari desa terpencil sampai kecamatan dan kota yang padat. Juga untuk fasilitas sosial dan umum yang vital: jalan provinsi, sekolah, rumah sakit, dan tempat ibadah. Tak ketinggalan, lahan garapan masyarakat, area pertanian dan perkebunan rakyat yang sudah dikelola turun-temurun.

Jadi, tujuan utamanya sebenarnya memberi kepastian hukum. Bayangkan saja, tanpa revisi ini, ribuan keluarga yang sudah puluhan tahun menetap di suatu area secara teknis dianggap tinggal ilegal di dalam hutan. Status mereka "gelap". Kebijakan Zulhas waktu itu, oleh para pendukungnya, dinilai sebagai solusi konkret. Sebuah cara untuk mencegah konflik agraria yang berkepanjangan dan akhirnya memberikan hak legalitas atas tanah bagi rakyat Riau.

Memang, angka 1,6 juta hektare itu fantastis dan mudah memicu kekhawatiran. Ia sering dikaitkan dengan deforestasi masif dan bencana ekologis seperti banjir. Namun begitu, narasi itu kerap mengabaikan satu poin penting: kebijakan ini lebih untuk "memutihkan" status permukiman dan fasilitas umum yang sudah terlanjur ada. Bukan membuka hutan primer yang masih perawan untuk diserahkan pada industri besar.

Perdebatan sengit yang muncul, menurut sejumlah pengamat, terjadi karena detail teknis seperti ini sering diabaikan. Hasilnya? Distorsi informasi. Kebijakan tata ruang era itu mudah sekali dituding pro-industri, padahal konteks sesungguhnya adalah penyesuaian dan legalisasi atas apa yang sudah "keterlaluan" terjadi di lapangan.

Pandangan ini diamini oleh salah satu pelaku sejarah saat itu.

Dr. Hadi Daryanto, Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan periode 2010-2015, pernah menjelaskan panjang lebar soal semangat kebijakan ini. Meski tak dijelaskan detail pernyataannya di sini, posisinya jelas mendukung langkah penyesuaian hukum dengan realitas sosial tersebut.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar