Menanggapi langkah Dewas ini, KPK melalui juru bicaranya, Budi Prasetyo, menyatakan sikap kooperatif. Mereka menghormati proses pemeriksaan itu dan menganggapnya sebagai bagian dari mekanisme pengawasan internal.
"Mari kita hormati prosesnya. Pemeriksaan oleh Dewas ini kan pada dasarnya untuk memastikan semua tugas di KPK berjalan sesuai aturan, plus mematuhi nilai-nilai etik," jelas Budi, Kamis kemarin.
Di sisi lain, Budi bersikukuh bahwa pengusutan perkara korupsi proyek jalan Sumut sudah dilakukan dengan benar. Semua tahapan hukum, mulai dari penyelidikan hingga penuntutan, diklaim telah diikuti.
"Kami pastikan prosesnya sudah sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Nah, dengan adanya pemeriksaan terhadap penyidiknya sendiri oleh Dewas, publik kini menunggu. Apakah ini akan mempercepat pemanggilan sang gubernur, atau justru membuat proses hukumnya berbelit lebih panjang? Waktulah yang akan menjawab.
Artikel Terkait
Kritik Said dan Kedunguan yang Terus Berkecamuk di Gaza
Menteri Lingkungan Hidup Bekuk Operasi Tiga Perusahaan Pemicu Banjir di Tapsel
Gempa M 5,3 Guncang Malut, Getaran Terasa hingga Manado
Jembatan Kayu Darurat, Satu-satunya Penghubung Warga Agam Pasca Galodo