Polisi Gerebek Studio Porno di Bali, Ungkap Mobil BangBus dan 18 WNA Diamankan

- Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:45 WIB
Polisi Gerebek Studio Porno di Bali, Ungkap Mobil BangBus dan 18 WNA Diamankan

Polres Badung berhasil mengamankan sejumlah barang bukti usai menggerebek lokasi produksi video asusila yang melibatkan artis porno asal Inggris, Bonnie Blue, di Bali. Barang buktinya cukup beragam, mulai dari beberapa unit kamera yang dipakai untuk merekam, sampai sebuah mobil pikap berwarna biru. Yang menarik, di bodi mobil itu terpampang tulisan 'Bonnie Blue's BangBus'.

Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara memberikan konfirmasinya langsung di Mapolres Badung, Jumat (5/12/2025).

"Penyidik juga menemukan beberapa kamera yang digunakan untuk merekam aksi mereka dan beberapa alat kontrasepsi," ujarnya.

Dalam operasi itu, polisi mengamankan total 18 warga negara asing. Mayoritas, sebanyak 15 orang, berasal dari Australia. Mereka adalah JM (24), MT (27), BS (27), MP (40), PR (37), TL (25), BL (26), TR (25), AAG (20), BS (19), KM (22), MM (21), CC (19), KR (24), serta J.J.T.W. (28). Dari kelompok ini, J.J.T.W. sudah ditetapkan sebagai terduga pelaku.

Lalu, bagaimana dengan tiga orang lainnya? Mereka adalah WN Inggris. Salah satunya adalah Tia Emma Billinger (26), yang ternyata adalah sosok di balik nama Bonnie Blue itu sendiri. Dua lainnya berinisial L.A.J (27) dan I.N.L (27). Ketiganya juga berstatus sebagai terduga pelaku.

Namun begitu, untuk sementara waktu mereka semua sudah dikembalikan ke tempat tinggal masing-masing. "Karena masih proses penyelidikan," beber Arif menjelaskan situasinya.

Dari pengakuan para saksi dan hasil pemeriksaan, terungkap fakta yang cukup mengejutkan. Ternyata, 14 dari 15 WNA Australia yang ada di studio saat penggerebekan sama sekali tidak mengenal keempat tersangka. Pertemuan mereka di lokasi itu adalah yang pertama kalinya.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar