Ustaz Evie Effendi resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Ia diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap anak kandungnya sendiri, seorang remaja berusia 19 tahun. Tak sendirian, tiga orang kerabat dekatnya juga ikut terseret dalam penetapan tersangka ini.
Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, Kompol Anton. "Untuk perkara tersebut kami sudah menetapkan yang bersangkutan beserta tiga orang lainnya sebagai tersangka," ujarnya di Mapolrestabes Bandung, Jumat lalu.
Menurut Anton, Evie Effendi belum ditahan. Namun, pihak kepolisian sudah menyiapkan jadwal pemeriksaan untuk pekan depan.
"Kami akan segera melakukan pemeriksaan dan sudah melayangkan surat pemanggilan pekan depan," jelasnya.
Pemeriksaan rencananya digelar di Kantor Satreskrim Polrestabes Bandung. "Kami jadwalkan Hari Selasa atau Rabu, nanti kita lihat," tambah Anton.
Soal pasal yang dikenakan, Anton menegaskan bahwa kasus ini mengacu pada Undang-Undang KDRT. Pasal itu disangkakan berdasarkan laporan langsung dari sang anak. "Pasal yang disangkakan adalah UU KDRT sesuai yang dilaporkan oleh anak kandungnya," katanya.
Di sisi lain, status tersangka juga menjerat tiga orang lain. Anton menyebut ketiganya memiliki ikatan keluarga dengan Ustaz Evie. "Ketiga orang lainnya memiliki hubungan kekerabatan dengan tersangka," ucapnya menutup penjelasan.
Artikel Terkait
Dishub Surabaya Ancam Cabut KTA Juru Parkir yang Masih Terima Pembayaran Tunai
JPU Bantah Nadiem Makarim Diinfus saat Sidang, Sebut Kondisinya Sehat Secara Medis
Penertiban Pedagang Tanaman Hias di Danau Bisma Jakarta Utara, Pemerintah Fasilitasi Relokasi ke Kemayoran
Prabowo Dijadwalkan Hadiri KTT ke-48 ASEAN di Filipina pada 7-8 Mei