Ustaz Evie Effendi Ditetapkan Tersangka KDRT, Tiga Keluarga Turut Terjerat

- Jumat, 05 Desember 2025 | 11:40 WIB
Ustaz Evie Effendi Ditetapkan Tersangka KDRT, Tiga Keluarga Turut Terjerat

Ustaz Evie Effendi resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Ia diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap anak kandungnya sendiri, seorang remaja berusia 19 tahun. Tak sendirian, tiga orang kerabat dekatnya juga ikut terseret dalam penetapan tersangka ini.

Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, Kompol Anton. "Untuk perkara tersebut kami sudah menetapkan yang bersangkutan beserta tiga orang lainnya sebagai tersangka," ujarnya di Mapolrestabes Bandung, Jumat lalu.

Menurut Anton, Evie Effendi belum ditahan. Namun, pihak kepolisian sudah menyiapkan jadwal pemeriksaan untuk pekan depan.

"Kami akan segera melakukan pemeriksaan dan sudah melayangkan surat pemanggilan pekan depan," jelasnya.

Pemeriksaan rencananya digelar di Kantor Satreskrim Polrestabes Bandung. "Kami jadwalkan Hari Selasa atau Rabu, nanti kita lihat," tambah Anton.

Soal pasal yang dikenakan, Anton menegaskan bahwa kasus ini mengacu pada Undang-Undang KDRT. Pasal itu disangkakan berdasarkan laporan langsung dari sang anak. "Pasal yang disangkakan adalah UU KDRT sesuai yang dilaporkan oleh anak kandungnya," katanya.

Di sisi lain, status tersangka juga menjerat tiga orang lain. Anton menyebut ketiganya memiliki ikatan keluarga dengan Ustaz Evie. "Ketiga orang lainnya memiliki hubungan kekerabatan dengan tersangka," ucapnya menutup penjelasan.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar