Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta memenangkan PT Indobuildco. Perusahaan yang diwakili Pontjo Sutowo itu menggugat Menteri Sekretaris Negara soal sengketa lahan Hotel Sultan di Jakarta Pusat. Dan hakim memutuskan untuk mengabulkan gugatan itu sepenuhnya.
Putusan itu sudah bisa dilihat di sistem SIPP PTUN pada Jumat (5/12/2025). Intinya, eksepsi dari pihak tergugat dan pihak yang ikut campur (intervensi) dinyatakan tak diterima. Sementara untuk pokok perkara, gugatan penggugat dikabulkan seluruhnya.
Tak cuma menang, PT Indobuildco juga dapat lebih dari itu. Hakim membatalkan tiga surat somasi yang sebelumnya dikeluarkan oleh Kementerian Sekretariat Negara untuk perusahaan tersebut. Bahkan, Mensesneg kini diwajibkan untuk mencabut surat-surat itu.
Surat-surat yang dimaksud adalah:
1. Surat Nomor: B-32/KSN/S/PB.02/12/2024, tanggal 20 Desember 2024, perihal Somasi.
2. Surat Nomor: B-18/KSN/S/OT.03.01/03/2025, tanggal 17 Maret 2025, perihal Tanggapan sekaligus Somasi Terakhir 73/TKH-PTI/2024.
3. Surat Nomor: B-34/KSN/S/OT.03.01/03/2025, tanggal 25 Maret 2025, perihal Tanggapan Atas Surat PT Indobuildco.
Selain itu, para tergugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 340 ribu. Semua keputusan ini sudah diketok majelis hakim sejak Rabu (3/12) lalu, dengan nomor perkara 221/G/2025/PTUN.JKT.
Artikel Terkait
Mahoni Raksasa Tumbang di Bogor, Dua Pemotor Jadi Korban
Irak Urungkan Rencana Masukkan Hizbullah dan Houthi ke Daftar Teroris
Rob Kembar Genangi Pesisir Jakarta, Gubernur: Puncaknya Sudah Lewat
Mantan Kalapas Dicopot Usai Diduga Paksa Warga Binaan Makan Daging Anjing