Ini jadi perkembangan menarik. Soalnya, sebelumnya di pengadilan lain, PT Indobuildco justru kalah telak.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ternyata menolak gugatan perusahaan yang sama. Mereka membela negara sebagai pemilik sah lahan Hotel Sultan dan memerintahkan Indobuildco untuk mengosongkan lokasi.
Juru bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, menegaskan putusan itu bersifat serta merta. Artinya, eksekusi bisa jalan meski pihak yang kalah mengajukan banding atau kasasi.
"Pada prinsipnya untuk putusan serta-merta itu ya ini perlu saya jelaskan juga," kata Sunoto kepada wartawan di kantornya, Senin (1/12).
Ia melanjutkan, "Jadi nanti sesuai amarnya bahwa putusan serta-merta itu adalah putusan yang dapat dilaksanakan meskipun pihak yang kalah mengajukan upaya hukum. Hal tersebut sesuai ketentuan Pasal 180 HIR, SEMA 3-2000 dan SEMA 4 tahun 2021."
Namun begitu, eksekusi pengosongan lahan belum bisa langsung dilakukan. Menurut Sunoto, semuanya masih menunggu permohonan resmi dari pihak pemenang gugatan dalam hal ini Mensesneg, PPK GBK, Menteri ATR, Menteri Keuangan, dan Kantor Pertanahan Jakpus.
"Putusan serta-merta ini hanya bisa dijatuhkan kalau syaratnya terpenuhi. Mulai dari permohonan yang tegas dalam petitum, ada jaminan senilai objek eksekusi, sampai syarat materiil lain seperti akta autentik," jelasnya.
Jadi, ada dua putusan yang bertolak belakang dari dua tingkat pengadilan berbeda. Perkara lahan strategis di pusat kota ini jelas belum benar-benar berakhir.
Artikel Terkait
Irak Urungkan Rencana Masukkan Hizbullah dan Houthi ke Daftar Teroris
Rob Kembar Genangi Pesisir Jakarta, Gubernur: Puncaknya Sudah Lewat
Mantan Kalapas Dicopot Usai Diduga Paksa Warga Binaan Makan Daging Anjing
Selebgram Inara Rusli dan Laporan Silang: Zina vs Penipuan di Polda Metro Jaya