Ada beberapa pertimbangan yang membuat jaksa memilih jalur damai. Pertama, kondisi keluarga tersangka. Istrinya sedang mengandung lima bulan.
Selain itu, syarat formal restorative justice terpenuhi. Ancaman pidana kasusnya di bawah lima tahun dan nilai kerugiannya tak lebih dari Rp 5 juta motor itu dibeli Rp 2,4 juta. Tapi yang paling krusial, harus ada kesepakatan damai antara tersangka dan korban.
"Dan itu terjadi. Pemilik motor merasa kasihan dengan kondisi ekonomi pelaku," beber Agung.
Sebelum memutuskan, tim jaksa turun langsung ke lingkungan tempat tinggal Saepul. Mereka melakukan observasi dan mendengarkan keterangan dari warga sekitar.
"Korban mendengarkan penjelasan tentang bagaimana si tersangka di kampungnya. Rajin ngaji atau tidak, semuanya dijelaskan oleh RT, RW, dan tokoh agama setempat. Itu jadi bahan pertimbangan kami," sebut Agung menutup penjelasan.
Artikel Terkait
One Way Nasional Diberlakukan Besok untuk Antisipasi Puncak Arus Mudik
Polisi Tetapkan Dua Petugas ASDP Tersangka Praktik Calo Tiket di Pelabuhan Batam
Uni Eropa Tegaskan Tolak Kirim Angkatan Laut ke Selat Hormuz
110 Jembatan di Riau Dibangun dari Dana CSR dan Yayasan, Diresmikan Hari Ini