Ada beberapa pertimbangan yang membuat jaksa memilih jalur damai. Pertama, kondisi keluarga tersangka. Istrinya sedang mengandung lima bulan.
Selain itu, syarat formal restorative justice terpenuhi. Ancaman pidana kasusnya di bawah lima tahun dan nilai kerugiannya tak lebih dari Rp 5 juta motor itu dibeli Rp 2,4 juta. Tapi yang paling krusial, harus ada kesepakatan damai antara tersangka dan korban.
"Dan itu terjadi. Pemilik motor merasa kasihan dengan kondisi ekonomi pelaku," beber Agung.
Sebelum memutuskan, tim jaksa turun langsung ke lingkungan tempat tinggal Saepul. Mereka melakukan observasi dan mendengarkan keterangan dari warga sekitar.
"Korban mendengarkan penjelasan tentang bagaimana si tersangka di kampungnya. Rajin ngaji atau tidak, semuanya dijelaskan oleh RT, RW, dan tokoh agama setempat. Itu jadi bahan pertimbangan kami," sebut Agung menutup penjelasan.
Artikel Terkait
Selebgram Inara Rusli dan Laporan Silang: Zina vs Penipuan di Polda Metro Jaya
Kemenimipas Gratiskan Paspor dan Kirim Bantuan Logistik untuk Korban Bencana Sumatera
Gubernur Aceh Beri Sinyal: Bupati Cengeng Hadapi Banjir Lebih Baik Mundur
Cek Rp 3 Miliar untuk Mahar, Kakek 74 Tahun Ditahan Polisi