Kasus penadahan motor curian di Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, mendapat penyelesaian yang berbeda. Kejaksaan Negeri setempat memutuskan untuk menggelar restorative justice bagi pelaku penadahnya. Sementara itu, proses hukum untuk kasus pencurian aslinya tetap berjalan di persidangan.
Kasi Pidum Kejari Kabupaten Bogor, Agung Ary Kesuma, menjelaskan detailnya pada Jumat (5/12/2025).
"Untuk perkara penadahannya, kami terapkan restorative justice. Namanya Saepul Rohman. Sedangkan kasus pencuriannya sendiri sudah kami limpahkan dan sudah mulai disidangkan," ujar Agung.
Motif tersangka membeli motor seharga Rp 2,4 juta itu ternyata untuk menopang hidup keluarganya. Menurut jaksa, harga segitu seharusnya sudah bikin curiga, soalnya jauh di bawah pasaran.
"Alasannya, motor itu dipakai buat jualan ayam kampung keliling. Dia ambil dari peternak sekitar, lalu dijual lagi di pasar dengan markup lima sampai sepuluh ribu rupiah," tuturnya.
Artikel Terkait
Kebon Pala Terendam Dua Meter, Polairud Berjibaku Evakuasi Warga
Haedar Nashir Kritik Wacana Polri di Bawah Kementerian: Itu Mundur dari Reformasi
Golkar Tolak Usulan Penghapusan Parliamentary Threshold
Trump Klaim Hamas Siap Serahkan Senjata, Puji Peran dalam Pengembalian Jenazah Sandera