Restorative Justice untuk Penadah Motor Curian di Bogor, Ini Pertimbangan Jaksa

- Jumat, 05 Desember 2025 | 10:35 WIB
Restorative Justice untuk Penadah Motor Curian di Bogor, Ini Pertimbangan Jaksa

Kasus penadahan motor curian di Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, mendapat penyelesaian yang berbeda. Kejaksaan Negeri setempat memutuskan untuk menggelar restorative justice bagi pelaku penadahnya. Sementara itu, proses hukum untuk kasus pencurian aslinya tetap berjalan di persidangan.

Kasi Pidum Kejari Kabupaten Bogor, Agung Ary Kesuma, menjelaskan detailnya pada Jumat (5/12/2025).

"Untuk perkara penadahannya, kami terapkan restorative justice. Namanya Saepul Rohman. Sedangkan kasus pencuriannya sendiri sudah kami limpahkan dan sudah mulai disidangkan," ujar Agung.

Motif tersangka membeli motor seharga Rp 2,4 juta itu ternyata untuk menopang hidup keluarganya. Menurut jaksa, harga segitu seharusnya sudah bikin curiga, soalnya jauh di bawah pasaran.

"Alasannya, motor itu dipakai buat jualan ayam kampung keliling. Dia ambil dari peternak sekitar, lalu dijual lagi di pasar dengan markup lima sampai sepuluh ribu rupiah," tuturnya.

Ada beberapa pertimbangan yang membuat jaksa memilih jalur damai. Pertama, kondisi keluarga tersangka. Istrinya sedang mengandung lima bulan.

Selain itu, syarat formal restorative justice terpenuhi. Ancaman pidana kasusnya di bawah lima tahun dan nilai kerugiannya tak lebih dari Rp 5 juta motor itu dibeli Rp 2,4 juta. Tapi yang paling krusial, harus ada kesepakatan damai antara tersangka dan korban.

"Dan itu terjadi. Pemilik motor merasa kasihan dengan kondisi ekonomi pelaku," beber Agung.

Sebelum memutuskan, tim jaksa turun langsung ke lingkungan tempat tinggal Saepul. Mereka melakukan observasi dan mendengarkan keterangan dari warga sekitar.

"Korban mendengarkan penjelasan tentang bagaimana si tersangka di kampungnya. Rajin ngaji atau tidak, semuanya dijelaskan oleh RT, RW, dan tokoh agama setempat. Itu jadi bahan pertimbangan kami," sebut Agung menutup penjelasan.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar