Isu bantuan beras berbayar di Aceh Tengah akhirnya dijawab tegas oleh BNPB. Intinya sederhana: bantuan pemerintah tidak boleh dipungut biaya sepeser pun. Kabar yang beredar menyebut warga harus menebus beras bantuan sebesar Rp 65 ribu langsung dibantah pihak berwenang.
Menurut Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, hal itu tidak mungkin terjadi. "Yang namanya bantuan pemerintah tak perlu dibayar masyarakat," tegasnya dalam jumpa pers, Kamis (4/12/2025).
"Sekali lagi, tak ada bantuan pemerintah yang harus dibayar masyarakat."
Dia menyatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan aparat di lapangan. TNI dan Polisi akan dilibatkan untuk menindaklanjuti laporan yang beredar itu.
"Kalau misalkan di Aceh Tengah, kami akan koordinasi dengan Kodim dan Polres setempat. Nanti tindak lanjutnya akan kami sampaikan," jelas Abdul Muhari.
Artikel Terkait
PT Indobuildco Menang Telak di PTUN, Tiga Somasi Mensesneg Dibatalkan
Pemimpin Anti-Hamas Tewas, Dinamika Kekuatan Gaza Berguncang
KPK Periksa Empat Pendamping PKH Terkait Dugaan Korupsi Bansos Beras 2020
Restorative Justice untuk Penadah Motor Curian di Bogor, Ini Pertimbangan Jaksa