Seorang ayah tiri di Bogor kini berstatus tersangka. Ia diduga menganiaya balita berusia empat tahun, anak tirinya sendiri. Kejadiannya di Tajurhalang, wilayah yang masuk hukum Polres Metro Depok. Parahnya, sang ibu korban disebut-sebut menutupi tindakan kekerasan itu.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka, mengonfirmasi hal ini pada Kamis lalu. Menurutnya, ibu korban awalnya tidak jujur.
"Tahu, tapi memang dalam pemeriksaan dia sedikit menutupi apa yang dilakukan tersangka," ujar Oka.
Namun begitu, setelah pemeriksaan yang lebih intens, akhirnya terbuka juga. Ibu korban mengaku sempat menyaksikan sendiri tindakan kekerasan yang dilakukan suaminya terhadap anaknya.
"Akhirnya dari ibu korban juga sempat melihat apa yang dilakukan ataupun tindakan kekerasan yang dilakukan oleh si tersangka," jelasnya lagi.
Kondisi balita itu sungguh memprihatinkan. Ia mengalami luka berat di kepala, kakinya remuk. Motifnya sepele: sang ayah tiri, Ifani (26), kesal karena perintahnya tidak segera dilaksanakan si anak.
Untuk saat ini, polisi baru menetapkan Ifani sebagai tersangka tunggal. Tapi penyelidikan masih terus berjalan. Mungkin saja ada perkembangan.
"Sementara kita belum menetapkan tersangka lebih dari satu orang. Yaitu sementara kita tetapkan tersangka saudara IF. Nanti perkembangan kita akan lihat ke depan," tutur Kompol Oka.
Kasus ini masih digali lebih dalam. Terutama soal ada tidaknya keterlibatan pihak lain dalam penganiayaan yang menimpa bocah malang itu.
Artikel Terkait
Waisak 2026 Jatuh pada 31 Mei, Rangkaian Libur Akhir Pekan Panjang Terbentuk
Kecelakaan Maut di Ciseeng: Pengendara Motor Tewas Usai Tabrakan dengan Pikap
PSI Tak Akan Beri Bantuan Hukum Institusional untuk Grace Natalie, Sebut Kasusnya Urusan Pribadi
Iran Peringatkan UEA soal Kerja Sama Militer dengan AS dan Israel, Tuding Langgar Stabilitas Kawasan