Polisi mendapat laporan dari masyarakat melalui call center 110. Personel langsung dikerahkan. Saat tiba di TKP, pemandangan yang mereka lihat sungguh mengenaskan. Kedua korban tergeletak, tubuh mereka berlumuran darah.
"Sesampai di lokasi, kita mendapatkan korban sudah tergeletak, ya, berlumuran darah. Korban sendiri dua orang, salah satunya istri siri pelaku tersebut," ujar Suparmin menggambarkan situasi saat itu.
Pelaku, MTH, tidak sempat kabur jauh. Dia diamankan oleh warga yang berkerumun, lalu dibawa ke Polsek Metro Kebayoran Baru. Kini, statusnya sudah resmi sebagai tersangka.
Kasus ini disangkakan dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukumannya? Penjara paling lama lima tahun.
Sementara itu, kondisi kedua korban masih memprihatinkan. Mereka menjalani perawatan intensif di RSPP, Jakarta Selatan, dan belum bisa dimintai keterangan.
"Kondisi korban sampai sekarang masih dirawat di RSPP dan belum bisa dimintai keterangan," tutur Suparmin mengakhiri penjelasannya.
Artikel Terkait
PDIP Anggap Pengunduran Diri Pejabat OJK Sebagai Keteladanan Moral
PDIP Desak Pemerintah Kembalikan TKD, Daerah Rawan Bencana Butuh Daya
Tanah Bergerak di Bogor, 11 Rumah Rusak Diterjang Hujan
Kemarahan Demokrat Picu Shutdown Pemerintahan AS