Sidang lanjutan kasus narkotika yang menjerat Ammar Zoni dan kawan-kawannya kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis kemarin. Agenda utamanya adalah pemeriksaan saksi. Namun, ruang sidang itu masih sepi dari kehadiran para terdakwa. Mereka tetap berada di Nusakambangan.
Ketua majelis hakim, Dwi Elyarahma, membuka persidangan dengan permintaan yang terdengar rutin.
"Silakan Penuntut Umum menghadirkan terdakwa," ujarnya.
Permintaan itu ternyata tak mudah dipenuhi. Perwakilan kejaksaan langsung menjelaskan situasinya. Mereka sudah berupaya, katanya, dengan mengirimkan surat permohonan resmi. Surat itu diajukan ke Dirjen Pemasyarakatan, meminta pemindahan sementara para terpidana dari Lapas Klas 2A Karanganyar di Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta. Tujuannya jelas: agar mereka bisa dihadirkan langsung di persidangan.
Sayangnya, hingga sidang dibuka, proses administrasi itu tampaknya belum beres. Alhasil, majelis hakim dan para penuntut umum harus kembali menunggu. Pemeriksaan saksi pun kemungkinan besar harus dilakukan tanpa kehadiran langsung Ammar dkk, sebuah kendala yang memperpanjang drama hukum ini.
Artikel Terkait
Mendagri Tito Karnavian: Kepala Daerah Berprestasi Jangan Tertutup Isu Hukum Segelintir Oknum
Lebih dari Separuh Calon Haji Sumenep Berisiko Tinggi, Didominasi Lansia dan Penyakit Penyerta
Warga dan Tokoh Bahas Ekonomi hingga UMKM dalam Forum Serap Aspirasi Kebangsaan di Batu
Dua PRT Lompat dari Kos di Tanah Abang, Satu Tewas, Polisi Selidiki Unsur Pidana