Seorang pria berinisial R (24) akhirnya diamankan polisi. Dia adalah buronan atau DPO kasus pencurian motor di Tangerang. Penangkapan terjadi di kawasan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, bukan di tempat asal kejahatannya.
Operasi ini bagian dari Ops Sikat Jaya 2025 yang digelar Reskrim Polsek Pinang. Mereka menangkap R pada Kamis lalu, tanggal 27 November.
Menurut Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Wijanarko, R sudah masuk daftar pencarian orang sejak 21 Juni lalu. “Kami dapat info dari warga bahwa pelaku terlihat di Warakas,” ujarnya.
“Tim langsung bergerak, melakukan penyelidikan. Alhamdulillah, tersangka berhasil diamankan tanpa ada perlawanan,” tambah Adityo saat berbincang dengan wartawan, Kamis (4/12/2025).
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna merah-hitam. Kendaraan itu diduga kuat hasil kejahatan. Proses penangkapan dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Pinang, Ipda Tutuk Syaiful Akbar, setelah tim melakukan observasi di lapangan.
Artikel Terkait
Iran Tantang AS di Selat Hormuz, Klaim Serangan Kapal Tanker
Gubernur Pramono Tegaskan KJP dan KJMU Tak Akan Dikurangi di Buka Puasa Golkar DKI
Trump Ancam Serang Iran Lebih Keras dan Perluas Target Penghancuran
Polri Tanam Jagung Serentak di Seluruh Indonesia untuk Dukung Ketahanan Pangan