Buronan Pencurian Motor Tangerang Diciduk di Warakas

- Kamis, 04 Desember 2025 | 01:50 WIB
Buronan Pencurian Motor Tangerang Diciduk di Warakas

Seorang pria berinisial R (24) akhirnya diamankan polisi. Dia adalah buronan atau DPO kasus pencurian motor di Tangerang. Penangkapan terjadi di kawasan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, bukan di tempat asal kejahatannya.

Operasi ini bagian dari Ops Sikat Jaya 2025 yang digelar Reskrim Polsek Pinang. Mereka menangkap R pada Kamis lalu, tanggal 27 November.

Menurut Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Wijanarko, R sudah masuk daftar pencarian orang sejak 21 Juni lalu. “Kami dapat info dari warga bahwa pelaku terlihat di Warakas,” ujarnya.

“Tim langsung bergerak, melakukan penyelidikan. Alhamdulillah, tersangka berhasil diamankan tanpa ada perlawanan,” tambah Adityo saat berbincang dengan wartawan, Kamis (4/12/2025).

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna merah-hitam. Kendaraan itu diduga kuat hasil kejahatan. Proses penangkapan dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Pinang, Ipda Tutuk Syaiful Akbar, setelah tim melakukan observasi di lapangan.

Saat ini R ditahan di Mapolsek Pinang untuk pemeriksaan lebih mendalam. Polisi ingin mengembangkan kasus ini, siapa tahu ada pelaku atau jaringan lain yang terlibat.

“Kami masih mendalami untuk mencari kemungkinan ada jaringan atau penadah barang curian. Masyarakat diimbau selalu waspada dan segera melapor jika melihat hal mencurigakan,” imbuh Adityo menegaskan.

Di sisi lain, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, menyatakan komitmennya. Pencurian kendaraan bermotor termasuk target utama Operasi Sikat Jaya, dan tindakan tegas akan terus dilakukan.

“Kami akan terus patroli, lakukan operasi, dan bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan,” kata Jauhari.

“Kalau masyarakat melihat langsung atau jadi korban gangguan kamtibmas, segera hubungi kami di call center 110. Layanan gratis, bebas pulsa. Kami akan menindaklanjuti.”

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar