RUU Penyesuaian Pidana akhirnya bakal melangkah ke tahap paripurna. Kesepakatan itu dicapai pemerintah dan Komisi III DPR RI setelah melalui pembahasan intensif. Intinya, rancangan undang-undang ini punya tiga tujuan utama yang cukup krusial.
Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej yang hadir dalam rapat pengambilan tingkat I di Komisi III DPR, Selasa (2/12/2025), memaparkan poin-poinnya. Ruang rapat di kompleks parlemen Senayan itu jadi saksi.
"Pertama, penyesuaian pidana terhadap undang-undang di luar KUHP," ujar Eddy.
Itu mencakup penghapusan pidana kurungan, penyesuaian kategori pidana denda, dan penataan ulang ancaman pidana. Tujuannya agar semuanya selaras dengan buku kesatu KUHP yang baru.
Lalu, poin kedua fokus ke peraturan daerah. Kewenangan pemidanaan di level daerah akan dibatasi hanya pada pidana denda, paling tinggi kategori III. Selain itu, pidana kurungan di seluruh peraturan daerah akan dihapuskan. Langkah ini dianggap penting untuk menyelaraskan aturan dari pusat hingga daerah.
Sedangkan yang ketiga, penyempurnaan beberapa ketentuan dalam KUHP itu sendiri. "Agar pelaksanaannya efektif, jelas, dan tidak menimbulkan multi tafsir," tambah Eddy.
Nah, kenapa semua penyesuaian ini dianggap perlu? Eddy punya sejumlah alasan. Pertama, desakan masyarakat yang menginginkan harmonisasi aturan pemidanaan, baik di undang-undang sektoral maupun perda. Suara dari bawah ini cukup keras terdengar.
Kemudian, pertimbangan teknis. KUHP baru sudah menghapus pidana kurungan sebagai pidana pokok. Akibatnya, semua aturan lama yang masih mencantumkan sanksi kurungan otomatis jadi tidak relevan. "Harus dikonversi dan disesuaikan," tegasnya.
Alasan lain, masih ada celah dan ketentuan dalam KUHP yang dinilai perlu diperbaiki. Menurut Eddy, proses penyesuaian ini sifatnya mendesak. "Agar tidak terjadi kekosongan aturan maupun disparitas pemidanaan di berbagai sektor," tuturnya. Kekhawatiran akan ketimpangan penegakan hukum menjadi latar belakangnya.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III Dede Indra Permana Soediro itu berjalan lancar. Setelah pembacaan laporan Panja dan pandangan fraksi, hampir semua pihak menyatakan dukungan. Semua fraksi setuju RUU ini dibawa ke paripurna. Hanya PKB yang memberi persetujuan dengan catatan.
Di akhir acara, Dede menanyakan persetujuan final. "Kita minta persetujuan dari masing-masing anggota fraksi yang hadir di sini bahwa pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang," katanya.
Jawabannya serempak: "Setuju."
Dengan demikian, perjalanan RUU ini tinggal selangkah lagi. Tinggal menunggu hasil di sidang paripurna.
Artikel Terkait
Timnas U-17 Hadapi Laga Hidup-Mati Lawan Vietnam demi Tiket Semifinal
Kepala DKP DKI Pastikan 7 Ton Ikan Sapu-sapu Dimusnahkan, Tak Ada Penyalahgunaan
Rano Karno: Kemajuan Jakarta Bukan Hanya Soal Infrastruktur, Tapi Kualitas Manusia
Iran Perbarui Data Korban Tewas, 3.400 Orang Gugur dalam Konflik dengan AS dan Israel