Setelah berbulan-bulan menjadi buronan, akhirnya tangan hukum menjangkau Dewi Astutik. Perempuan 43 tahun yang diduga sebagai pengendali jaringan narkoba internasional itu berhasil diamankan di Kamboja. Kisah penangkapannya ternyata tak sederhana.
Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto mengakui, melacak pergerakan Dewi itu sungguh sulit. Perempuan yang kerap disamakan dengan Fredy Pratama ini dikenal licin. Dia terus berpindah dari satu negara ke negara lain, seolah punya kemampuan menghilang untuk mengelabui petugas.
"Tentunya kesulitannya karena yang bersangkutan ini satu, dia adalah bagian dari jaringan internasional yang selama ini pindah dari negara satu, ke negara lain," ujar Suyudi saat jumpa pers di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (2/12/2025).
Namun begitu, jejaknya mulai terendus. Informasi kunci akhirnya datang pada pertengahan November lalu. Intelijen menyebut Dewi berada di Phnom Penh. Tanpa buang waktu, tim langsung bergerak.
Kolaborasi dengan otoritas Kamboja pun digeber. Kerja sama itu yang akhirnya membuahkan hasil.
"Pada saat yang bersangkutan berada di negara Kamboja, kita dengan kerja sama yang tadi saya sampaikan, bisa menemukan titik yang bersangkutan. Sehingga kita lakukan penangkapan dengan kolaboratif antara negara Indonesia dan pemerintah Kamboja," jelas Suyudi.
Dewi, yang sudah masuk Red Notice Interpol sejak Oktober 2024, akhirnya terjepit. Operasi penangkapan digelar di sebuah hotel di Sihanoukville.
"Akhirnya pada Senin, 1 Desember 2025 sekira pukul 13.39 waktu setempat di area lobby sebuah hotel di Sihanoukville, Kamboja, target terdeteksi berada dalam kendaraan Toyota Prius berwarna putih dan langsung dilakukan upaya penangkapan oleh tim gabungan," imbuhnya.
Lebih Dari Sekedar Tindak Kriminal
Di sisi lain, Suyudi kerap menekankan bahwa perang melawan narkoba ini punya dimensi yang lebih dalam. Ini bukan sekadar urusan menangkap dan mengadili. Baginya, ini adalah isu kemanusiaan yang sejalan dengan visi pemerintahan sekarang.
"Berperang terhadap narkoba demi kemanusiaan tentunya sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden. Khususnya poin ke-7 terkait pemberantasan narkoba sebagai bagian reformasi hukum dan ketahanan bangsa," kata Suyudi dalam kesempatan terpisah di Bareskrim Polri, Rabu (22/10).
Mantan Kapolda Banten itu bersikukuh dengan pendiriannya. Paradigma harus diubah.
"Narkoba dipandang sebagai isu kemanusiaan bukan hanya sekadar kriminalitas. Pengguna narkoba sebagai korban yang harus disembuhkan melalui rehabilitasi, bukan penjara," tegasnya.
Penangkapan Dewi Astutik, dengan demikian, bukan sekadar angka statistik. Ia adalah bagian dari upaya besar yang, menurut mereka, bertujuan membangun sumber daya manusia yang lebih sehat dan unggul ke depannya.
Artikel Terkait
Kemensos Salurkan Bantuan Rp 16,7 Miliar untuk Korban Banjir Langkat
BMKG Tegaskan Potensi Gempa M8,7 di Selatan Jawa, Fokus pada Mitigasi Bukan Prediksi
Mendagri Tito Karnavian: Kota Ramah Pejalan Kaki dan Hijau Lebih Hemat dari Subsidi Kesehatan
Kejati Banten Geledah Kantor PT ABM Terkait Dugaan Korupsi