Kasus korupsi kuota haji masih terus panas di tangan KPK. Penyidik bahkan sudah terbang ke Arab Saudi untuk mengecek langsung soal pemberian kuota itu. Langkah ini menunjukkan penyelidikan semakin serius.
Meski sudah naik ke tingkat penyidikan, sampai detik ini belum ada satu pun tersangka yang diumumkan. Prosesnya masih berjalan, pemeriksaan terhadap berbagai pihak masih terus digelar.
Jubir KPK, Budi Prasetyo, mengungkap temuan menarik. Katanya, ada sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang bisa memberangkatkan jemaah, padahal izin operasionalnya saja tidak punya.
Kasus ini berawal dari kuota tambahan 20 ribu jemaah di tahun 2024, saat Yaqut Cholil Qoumas memimpin Kemenag. Kuota itu didapat setelah lobi Presiden Jokowi ke Arab Saudi, dengan harapan bisa memangkas antrean panjang haji reguler yang bisa sampai 20 tahun lebih.
Nah, awalnya kuota Indonesia cuma 221 ribu. Setelah ditambah, jadi 241 ribu. Tapi masalah muncul saat pembagiannya: separuh untuk reguler, separuh lagi untuk haji khusus. Padahal, aturannya kan cuma 8% dari total kuota yang boleh dialokasikan untuk haji khusus.
Alhasil, kebijakan itu bikin ribut. Sekitar 8.400 calon jemaah reguler yang sudah antre lebih dari 14 tahun dan seharusnya kebagian jatah, malah gagal berangkat. KPK menduga ada kerugian negara yang mencapai angka fantastis, sekitar Rp 1 triliun. Aset-aset seperti rumah, mobil, hingga uang dolar pun sudah disita.
Artikel Terkait
Bima Arya Turun ke Padang Pariaman, Bawa Dukcapil untuk Korban Banjir
Sepuluh Ruas Jalan di Sekitar Monas Dialihkan Sore Ini untuk Reuni 212
Golkar Ditantang Prabowo: Kembalikan Tata Kelola Negara ke Jalur Normal
Bamsoet Soroti Tantangan Pekerjaan Informal di Balik Optimisme Ekonomi 2026