Begitu kira-kira usulan yang disampaikan. Mereka juga menekankan agar proses pencabutannya benar-benar melalui putusan pengadilan yang formal. Setelah putusan itu berkekuatan hukum, barulah diberitahukan ke lembaga profesi terkait untuk dieksekusi.
"Bahwa pencabutan hak dilakukan melalui putusan pengadilan yang dieksekusi menurut mekanisme RUU KUHAP, pencatatan dan pemberitahuan ke lembaga profesi,"
Menanggapi usulan itu, respons pemerintah terbilang positif. Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Eddy Hiariej, menyatakan kesepakatan.
"Kami setuju, pertama dengan usulan dari PDI-P untuk ditambahkan penjelasan. Kami setuju. Jadi memberikan contoh profesi itu seperti jurnalis, penyiar, dan lain sebagainya,"
Eddy menambahkan, nantinya jenis-jenis profesi yang bisa kena sanksi ini akan dirinci lebih lanjut. Pembahasan masih berlanjut, tapi sudah ada titik terang. Aturan yang terdengar keras ini mulai menemukan bentuknya, dengan harapan bisa memberi efek jera yang lebih nyata.
Artikel Terkait
Politisi DPR Kecam Serangan Air Keras ke Aktivis HAM Andrie Yunus
Polisi Megamendung Amankan 30 Botol Miras dalam Patroli Ramadan
Amri/Nita Akui Masalah Konsistensi Usai Gagal ke Final Swiss Open
Netizen Indonesia Ramai-ramai Menjodohkan Barron Trump dengan Putri Kim Jong-un