RUU Pidana Usulkan Pencabutan Izin Profesi bagi Pelaku Kejahatan Berulang

- Senin, 01 Desember 2025 | 21:00 WIB
RUU Pidana Usulkan Pencabutan Izin Profesi bagi Pelaku Kejahatan Berulang

Pembahasan RUU Penyesuaian Pidana di Komisi III DPR kembali mengemuka. Kali ini, pemerintah dan para wakil rakyat menyoroti aturan yang cukup tegas: pencabutan hak keprofesian bagi pelaku kejahatan.

Di ruang rapat Kompleks Parlemen Senayan, Senin lalu, Badan Keahlian DPR membacakan salah satu drafat pasal. Bunyinya, jika seseorang melakukan tindak pidana dalam menjalankan profesinya, dan perbuatan itu terjadi sebelum lewat dua tahun sejak putusan pidana tetap untuk kasus serupa, maka hakim berwenang menjatuhkan pidana tambahan. Sanksi tambahan itu berupa pencabutan hak sebagaimana diatur dalam Pasal 86 huruf F KUHP baru.

Jadi, aturan ini pada dasarnya mengancam mereka yang bandel. Kalau dalam kurun dua tahun setelah dihukum, dia mengulangi tindak pidana yang sama dan masih memanfaatkan profesinya, maka bukan hanya pidana pokok yang dia terima. Hak untuk menjalankan profesinya itu sendiri bisa dicabut.

Nah, dalam pembahasan itu, Fraksi PDI-P mengajukan sejumlah usulan penajaman. Mereka ingin dasar diskriminasi dalam pengaturan ini diperluas, mencakup juga jenis kelamin serta disabilitas mental dan fisik. Ini agar selaras dengan semangat inklusif yang sedang digaungkan.

"Kemudian usul perubahannya, tambah di bagian penjelasan Ayat 2 tersebut menegaskan hubungan antara profesi dan tindak pidana, misalnya jurnalis, penyiar, dan sebagainya,"

Begitu kira-kira usulan yang disampaikan. Mereka juga menekankan agar proses pencabutannya benar-benar melalui putusan pengadilan yang formal. Setelah putusan itu berkekuatan hukum, barulah diberitahukan ke lembaga profesi terkait untuk dieksekusi.

"Bahwa pencabutan hak dilakukan melalui putusan pengadilan yang dieksekusi menurut mekanisme RUU KUHAP, pencatatan dan pemberitahuan ke lembaga profesi,"

Menanggapi usulan itu, respons pemerintah terbilang positif. Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Eddy Hiariej, menyatakan kesepakatan.

"Kami setuju, pertama dengan usulan dari PDI-P untuk ditambahkan penjelasan. Kami setuju. Jadi memberikan contoh profesi itu seperti jurnalis, penyiar, dan lain sebagainya,"

Eddy menambahkan, nantinya jenis-jenis profesi yang bisa kena sanksi ini akan dirinci lebih lanjut. Pembahasan masih berlanjut, tapi sudah ada titik terang. Aturan yang terdengar keras ini mulai menemukan bentuknya, dengan harapan bisa memberi efek jera yang lebih nyata.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar