RUU Pidana Usulkan Pencabutan Izin Profesi bagi Pelaku Kejahatan Berulang

- Senin, 01 Desember 2025 | 21:00 WIB
RUU Pidana Usulkan Pencabutan Izin Profesi bagi Pelaku Kejahatan Berulang

Pembahasan RUU Penyesuaian Pidana di Komisi III DPR kembali mengemuka. Kali ini, pemerintah dan para wakil rakyat menyoroti aturan yang cukup tegas: pencabutan hak keprofesian bagi pelaku kejahatan.

Di ruang rapat Kompleks Parlemen Senayan, Senin lalu, Badan Keahlian DPR membacakan salah satu drafat pasal. Bunyinya, jika seseorang melakukan tindak pidana dalam menjalankan profesinya, dan perbuatan itu terjadi sebelum lewat dua tahun sejak putusan pidana tetap untuk kasus serupa, maka hakim berwenang menjatuhkan pidana tambahan. Sanksi tambahan itu berupa pencabutan hak sebagaimana diatur dalam Pasal 86 huruf F KUHP baru.

Jadi, aturan ini pada dasarnya mengancam mereka yang bandel. Kalau dalam kurun dua tahun setelah dihukum, dia mengulangi tindak pidana yang sama dan masih memanfaatkan profesinya, maka bukan hanya pidana pokok yang dia terima. Hak untuk menjalankan profesinya itu sendiri bisa dicabut.

Nah, dalam pembahasan itu, Fraksi PDI-P mengajukan sejumlah usulan penajaman. Mereka ingin dasar diskriminasi dalam pengaturan ini diperluas, mencakup juga jenis kelamin serta disabilitas mental dan fisik. Ini agar selaras dengan semangat inklusif yang sedang digaungkan.

"Kemudian usul perubahannya, tambah di bagian penjelasan Ayat 2 tersebut menegaskan hubungan antara profesi dan tindak pidana, misalnya jurnalis, penyiar, dan sebagainya,"


Halaman:

Komentar