Bagaimana dengan Cuti Bersama?
Selain libur nasional, pemerintah juga menetapkan delapan hari cuti bersama. Fungsinya untuk memperpanjang masa libur di sekitar hari raya tertentu.
Untuk Imlek, ada cuti sehari sebelumnya, yaitu Senin, 16 Februari. Perayaan Nyepi dan Idul Fitri juga dapat tambahan. Sehari sebelum Nyepi (18 Maret) jadi cuti bersama. Sementara Idul Fitri dapat tambahan panjang: sehari sebelumnya (20 Maret) dan dua hari sesudahnya (23 & 24 Maret).
Di bulan Mei, cuti bersama menyertai Kenaikan Yesus Kristus (15 Mei) dan Idul Adha (28 Mei). Lalu, sehari sebelum Natal, tepatnya Kamis 24 Desember, juga ditetapkan sebagai cuti bersama.
Memahami Perbedaannya
Lantas, apa sih bedanya libur nasional dan cuti bersama? Secara sederhana, libur nasional itu hari libur resmi yang wajib. Hari-hari ini biasanya terkait hari besar keagamaan, peringatan nasional, atau hari kemerdekaan.
Cuti bersama, di sisi lain, sifatnya pelengkap. Ia ditetapkan untuk memperpanjang masa libur di sekitar hari raya tertentu. Tujuannya jelas, memberi kesempatan libur yang lebih panjang untuk mudik atau beristirahat.
Nah, yang perlu dicatat, aturan cuti bersama ini bagi perusahaan swasta tidak bersifat wajib. Artinya, perusahaan boleh memilih untuk mengikutinya atau tidak. Tidak ada sanksi jika perusahaan tetap beroperasi di hari cuti bersama.
Berbeda dengan instansi pemerintah. Bagi PNS dan ASN, cuti bersama berlaku mengikuti ketentuan yang ditetapkan. Saat cuti bersama diumumkan, instansi pemerintah umumnya tutup.
Jadi, itulah panduan libur setahun ke depan. Sudah bisa mulai merencanakan liburan?
Artikel Terkait
Pasca Banjir Bandang, Tenda Darurat dan Bantuan Pendidikan Dikerahkan untuk Ribuan Sekolah
Tragedi Apartemen Hong Kong: 9 WNI Tewas, 35 Masih Hilang Kontak
Aceh Tamiang Terjepit: Bantuan Hanya Sampai di Dua Kecamatan
Pramono Anung Ungkap Alasan Pilih Uus Kuswanto Jadi Sekda Jakarta