Istri Mantan Sekjen Kemnaker Diperiksa KPK Terkait Dugaan Pemerasan RPTKA Rp53 Miliar

- Senin, 01 Desember 2025 | 12:45 WIB
Istri Mantan Sekjen Kemnaker Diperiksa KPK Terkait Dugaan Pemerasan RPTKA Rp53 Miliar

KPK belum berhenti bergerak. Lembaga antirasuah itu kembali memanggil sejumlah saksi untuk mengusut tuntas kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemnaker. Kali ini, yang datang memenuhi panggilan adalah Ria Sudiyastuti, istri dari mantan Sekjen Kemnaker, Hery Sudarmanto.

“RS, ibu rumah tangga, istri Hery Sudarmanto,”

Begitu penjelasan singkat juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada para wartawan pada Senin (1/12/2025).

Tak cuma Ria, dua nama lain juga turut diperiksa. Mereka adalah Rahmawati, yang pernah menjabat sebagai Direktur PPTKA dari 2015 hingga 2017, serta Maruli Hasoloan, mantan Dirjen Binapenta dan PKK periode 2016-2020. Pemeriksaan mereka berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, tempat yang sudah sangat familiar untuk proses seperti ini.

Perkara ini sendiri sudah memasuki tahap lanjut. KPK telah melimpahkan delapan tersangka ke meja jaksa penuntut umum untuk segera disidang. Pelimpahannya dilakukan dalam dua gelombang: pertama pada Rabu (12/11), lalu disusul yang kedua seminggu kemudian, tepatnya Rabu (19/11).

Siapa saja mereka? Daftarnya cukup panjang, mencakup sejumlah nama penting di lingkungan Kemnaker. Ada Gatot Widiartono, koordinator analisis dan PPTKA. Lalu Putri Citra Wahyoe, petugas hotline sekaligus verifikator. Jamal Shodiqin dan Alfa Eshad, keduanya pengantar kerja ahli. Juga beberapa mantan direktur dan dirjen, seperti Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, dan terakhir Devi Angraeni.

Inti dari kasus ini adalah dugaan pemerasan yang sistematis. Menurut KPK, praktik jahat ini berlangsung selama rentang waktu 2019 hingga 2023, dengan uang yang berhasil dikumpulkan mencapai angka fantastis: Rp 53 miliar. Modusnya? Pejabat di Kemnaker diduga memeras calon tenaga kerja asing yang ingin bekerja di Indonesia.

Dengan adanya pemeriksaan terhadap istri Hery Sudarmanto ini, total tersangka yang terlibat kini menjadi sembilan orang, termasuk sang mantan Sekjen sendiri. Kasus ini jelas belum berakhir. Setiap pemanggilan saksi baru bisa membuka petunjuk lain, mengungkap lebih dalam lagi jaringan yang diduga telah merugikan negara miliaran rupiah.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar