Lewat sebuah surat keputusan presiden yang baru saja diteken, Prabowo Subianto resmi melakukan pergantian pucuk pimpinan di Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung. Yang ditunjuk untuk mengisi posisi strategis itu adalah Kuntadi.
Dokumen bernomor 179/TPA Tahun 2025 itu sudah diterima detikcom pada Rabu (26/11/2025). Isinya jelas: pemberhentian dan pengangkatan pejabat tinggi di lingkungan Kejagung. Keppres itu sendiri sudah ditandatangani sejak 20 November lalu.
Dengan penunjukan barunya ini, Kuntadi pun harus meninggalkan kursi Kajati Jawa Timur yang sebelumnya ia duduki. Ia mengambil alih posisi yang sebelumnya dipegang oleh Amir Yanto.
Karir Kuntadi di tubuh Kejaksaan sebenarnya sudah tak diragukan lagi. Sebelumnya, dia pernah memegang tampuk sebagai Direktur Penyidikan di Jampidsus. Pengalamannya cukup panjang.
Tak hanya itu, namanya juga kerap dikaitkan dengan sejumlah kasus korupsi besar yang berhasil diungkap. Misalnya saja, kasus korupsi BTS 4G yang sempat menggemparkan, lalu ada juga kasus timah, dan tak ketinggalan kasus impor gula. Pengalaman-pengalaman inilah yang mungkin jadi pertimbangan kuat bagi penunjukannya kali ini.
Artikel Terkait
Kartu Merah VAR untuk Kelly Picu Kekalahan Juventus di Liga Champions
Inisiator Papua Connection Kecam Serangan KKB terhadap Guru dan Tenaga Kesehatan sebagai Teror Kemanusiaan
Atalanta Balikkan Agregat, Hajar Dortmund 4-1 untuk Lolos ke 16 Besar Liga Champions
Polisi Tangerang Bantu Bocah Pemulung yang Jual Gambar untuk Bertahan Hidup