Jakarta Timur - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang kini tampil beda. Ruang-ruang barunya bukan sekadar tembok dan atap, melainkan wujud komitmen nyata untuk mengubah pola pembinaan narapidana. Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) meresmikan empat fasilitas pendukung: Blok Restoratif, Aula Bina Insan, Latucip Sport Center, dan 5PM Café. Ini langkah konkret mereka.
Menurut Mashudi, Dirjen Pemasyarakatan, hal ini adalah bagian dari transformasi besar-besaran yang sedang digalangkan. Bagi dia, urusan pembinaan tidak boleh mandek di rutinitas harian yang itu-itu saja.
"Fasilitas yang kita resmikan hari ini memberikan dukungan menyeluruh terhadap pembentukan karakter, keterampilan, dan kesehatan Warga Binaan. Langkah ini diarahkan untuk memperkuat keberhasilan reintegrasi sosial,"
ujar Mashudi kepada awak media, Rabu (26/11/2025).
Di sisi lain, Lapas Cipinang sebagai UPT Pemasyarakatan dituntut untuk menerjemahkan kebijakan itu dalam bentuk layanan yang lebih manusiawi. Salah satu terobosannya adalah Blok Restoratif.
Wachid Wibowo, sang Kepala Lapas, menerangkan bahwa blok ini dirancang sebagai ruang khusus untuk konseling, pemulihan stres, dan perbaikan perilaku. Ia berharap, dengan adanya ruang semacam ini, proses refleksi dan perubahan diri bisa berjalan lebih terarah.
"Kami berupaya menyediakan lingkungan pembinaan yang kondusif agar Warga Binaan dapat memulihkan diri, berdialog, dan memperbaiki perilaku secara lebih terarah,"
tuturnya.
Tidak hanya infrastruktur, capaian program pembinaan juga terlihat dari sisi partisipasi warga binaan. Sebanyak 250 orang menerima piagam rehabilitasi sosial. Sementara itu, 240 peserta dinyatakan lulus dari beragam pelatihan kemandirian mulai dari membatik, kerajinan tangan, menjadi barista, hingga menyablon. Sertifikasi ini bukti bahwa proses pembinaan berjalan terukur dan punya dampak langsung.
Tak berhenti di situ, Ditjenpas juga memperluas jejaring dengan menggandeng beragam mitra strategis di bidang pemberdayaan. Kerja sama ini diharapkan bisa membuka lebih banyak pintu kesempatan bagi mereka yang akan kembali ke masyarakat.
Pada akhirnya, langkah-langkah seperti ini menunjukkan bahwa pembinaan di lapas bukan sekadar kewajiban prosedural. Lebih dari itu, ia adalah investasi sosial yang manfaatnya bisa dirasakan banyak pihak baik oleh warga binaan, masyarakat, maupun sistem pemasyarakatan nasional secara keseluruhan.
Artikel Terkait
Wakil Ketua DPR Sari Yuliati: Indonesia Pacu Pasar Karbon Berintegritas Tinggi di Forum Dunia
MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Pejabat Maju di Pilpres
Polisi Ungkap Video Tawuran Pelajar di Pandeglang Hanya untuk Konten Media Sosial
APBD Makassar Terserap 11,07%, Wali Kota Tekankan Kualitas Hasil Lebih Penting dari Kecepatan Anggaran