Polda Sumut mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan dua pejabatnya. Mereka adalah Kepala Bidang Propam, Kombes Julihan Muntaha, dan Kasubbid Paminal, Kompol Agustinus Chandra Pietama. Tindakan ini bukan tanpa alasan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, menjelaskan situasinya. Menurutnya, penonaktifan sementara ini dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan menyusul pemberitaan yang ramai beredar di media sosial.
"Kabid propam dan Kasubbid Paminal dinonaktifkan sementara dalam rangka pemeriksaan terhadap pemberitaan yang viral di social media," ujar Ferry, Selasa (25/11/2025).
Ia menegaskan bahwa langkah ini menunjukkan komitmen Polda Sumut dalam menjaga integritas institusi. Setiap informasi yang beredar, kata dia, akan ditanggapi dengan serius, cepat, dan tentu saja dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, penonaktifan ini dimaksudkan agar proses klarifikasi bisa berjalan lebih objektif. Tanpa intervensi dari dalam. Semuanya dijalankan dengan transparan sebagai bagian dari mekanisme pengawasan internal Polri yang berlaku untuk semua.
Artikel Terkait
Sekretaris Kabinet Kritik Inflasi Pengamat yang Tak Berdasar Data
Otoproject Ekspansi ke Bekasi dan Serpong dengan Konsep Studio Modern
Jatim Libatkan 7.500 Relawan Santri dan Mahasiswa untuk Percepat Sertifikasi Tanah
Wamen Dalam Negeri Tinjau Penerapan WFH ASN Bekasi, Apresiasi Capaian 40 Persen