Dua Pejabat Polda Sumut Disingkirkan Sementara Usai Pemberitaan Viral

- Selasa, 25 November 2025 | 23:10 WIB
Dua Pejabat Polda Sumut Disingkirkan Sementara Usai Pemberitaan Viral

Polda Sumut mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan dua pejabatnya. Mereka adalah Kepala Bidang Propam, Kombes Julihan Muntaha, dan Kasubbid Paminal, Kompol Agustinus Chandra Pietama. Tindakan ini bukan tanpa alasan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, menjelaskan situasinya. Menurutnya, penonaktifan sementara ini dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan menyusul pemberitaan yang ramai beredar di media sosial.

"Kabid propam dan Kasubbid Paminal dinonaktifkan sementara dalam rangka pemeriksaan terhadap pemberitaan yang viral di social media," ujar Ferry, Selasa (25/11/2025).

Ia menegaskan bahwa langkah ini menunjukkan komitmen Polda Sumut dalam menjaga integritas institusi. Setiap informasi yang beredar, kata dia, akan ditanggapi dengan serius, cepat, dan tentu saja dapat dipertanggungjawabkan.

Di sisi lain, penonaktifan ini dimaksudkan agar proses klarifikasi bisa berjalan lebih objektif. Tanpa intervensi dari dalam. Semuanya dijalankan dengan transparan sebagai bagian dari mekanisme pengawasan internal Polri yang berlaku untuk semua.

Lalu, bagaimana nasib kedua pejabat ini ke depannya?

"Jika dia tidak terbukti maka dia akan melaksanakan tugas kembali, menjabat kembali," jelas Ferry.

Namun begitu, skenarionya akan berbeda jika mereka terbukti bersalah. Konsekuensinya jelas: mutasi dan proses hukum menanti.

"Bisa jadi dia akan dimutasi, diproses sesuai aturan yang berlaku, kalau dia terbukti maka dia akan diproses sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

Saat ini, kedua pejabat tersebut menjalani pemeriksaan secara terpisah. Semuanya menunggu hasil akhir dari proses yang sedang berjalan.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.