KPK Bongkar Proyek Fiktif Rp 46,8 Miliar, Dua Petinggi BUMN Diciduk

- Selasa, 25 November 2025 | 22:45 WIB
KPK Bongkar Proyek Fiktif Rp 46,8 Miliar, Dua Petinggi BUMN Diciduk

Kembali Komisi Pemberantasan Korupsi menahan dua orang terkait kasus proyek fiktif. Kali ini yang jadi sasaran adalah perusahaan konstruksi milik BUMN. Penahanan ini berlaku mulai hari ini dan akan berlangsung selama 20 hari ke depan.

Kedua tersangka yang dicokok itu adalah Didik Mardiyanto, yang menjabat sebagai Kepala Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC). Lalu ada Herry Nurdy Nasution, Senior Manager yang mengepalai bagian Keuangan dan Human Capital di divisi yang sama.

Menurut Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, penahanan berlangsung sejak 25 November hingga 14 Desember 2025. "Mereka kami tempatkan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," jelas Asep dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta Selatan, Selasa lalu.

Ceritanya begini. Sepanjang 2022 hingga 2023, Divisi EPC perusahaan BUMN ini menggarap sejumlah proyek. Ada yang dikerjakan sendiri, ada pula yang berupa konsorsium.

Nah, pada Juni 2022, Didik disebut memerintahkan Herry untuk menyiapkan dana sebesar Rp 25 miliar. Uang itu katanya untuk keperluan Proyek Cisem (Cirebon-Semarang) yang dimenangkan divisi mereka.

Tapi ternyata, dana sebesar itu tak benar-benar dipakai untuk proyek. Agar pengeluaran terlihat wajar, mereka main-main dengan vendor. Mereka menggunakan vendor fiktif atas nama PT AW dengan mengatasnamakan dua office boy berinisial EP dan FH.

Dokumen purchase order dan tagihan fiktif pun dibuat. Validasi pembayaran pun diatur sedemikian rupa.

"Setelah dana cair ke vendor fiktif, DM dan HNN menerima uangnya lewat staf mereka, dalam bentuk valas," ungkap Asep.

Modus serupa ternyata berulang. Selain menggunakan vendor fiktif korporasi dan perseorangan, mereka juga memanfaatkan nama driver, office boy, dan staf keuangan divisi EPC untuk proyek lain senilai Rp 10,8 miliar.

Yang cukup mengejutkan, praktik ini berlangsung terus dari Juni 2022 sampai Maret 2023. Ada sembilan proyek fiktif yang teridentifikasi dengan total nilai mencapai Rp 46,8 miliar.

Dari sekian banyak proyek, beberapa yang cukup mencolok antara lain pembangunan pabrik peleburan nikel di Kolaka senilai Rp 25,3 miliar. Lalu ada pembangunan Mines of Bahodopi Block 2 dan 3 di Morowali sebesar Rp 10,8 miliar.

Tak cuma itu, masih ada delapan proyek lain yang tersebar dari Manado hingga Papua. Nilainya bervariasi, mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Yang menarik, dari proyek Mines of Bahodopi, Didik disebut mengalirkan dana untuk tambahan THR dan tunjangan variabel. KUR dapat Rp 7,5 miliar, sementara APR kebagian Rp 3,3 miliar.

"Akibat ulah mereka, negara dirugikan sekitar Rp 46,8 miliar. Perusahaan mengeluarkan uang untuk bayar vendor fiktif yang sama sekali tidak memberi manfaat," tutur Asep.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 dan 64 KUHP. Perjalanan hukum mereka masih panjang.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar