Kembali Komisi Pemberantasan Korupsi menahan dua orang terkait kasus proyek fiktif. Kali ini yang jadi sasaran adalah perusahaan konstruksi milik BUMN. Penahanan ini berlaku mulai hari ini dan akan berlangsung selama 20 hari ke depan.
Kedua tersangka yang dicokok itu adalah Didik Mardiyanto, yang menjabat sebagai Kepala Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC). Lalu ada Herry Nurdy Nasution, Senior Manager yang mengepalai bagian Keuangan dan Human Capital di divisi yang sama.
Menurut Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, penahanan berlangsung sejak 25 November hingga 14 Desember 2025. "Mereka kami tempatkan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," jelas Asep dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta Selatan, Selasa lalu.
Ceritanya begini. Sepanjang 2022 hingga 2023, Divisi EPC perusahaan BUMN ini menggarap sejumlah proyek. Ada yang dikerjakan sendiri, ada pula yang berupa konsorsium.
Nah, pada Juni 2022, Didik disebut memerintahkan Herry untuk menyiapkan dana sebesar Rp 25 miliar. Uang itu katanya untuk keperluan Proyek Cisem (Cirebon-Semarang) yang dimenangkan divisi mereka.
Tapi ternyata, dana sebesar itu tak benar-benar dipakai untuk proyek. Agar pengeluaran terlihat wajar, mereka main-main dengan vendor. Mereka menggunakan vendor fiktif atas nama PT AW dengan mengatasnamakan dua office boy berinisial EP dan FH.
Dokumen purchase order dan tagihan fiktif pun dibuat. Validasi pembayaran pun diatur sedemikian rupa.
"Setelah dana cair ke vendor fiktif, DM dan HNN menerima uangnya lewat staf mereka, dalam bentuk valas," ungkap Asep.
Artikel Terkait
Survei Baintelkam: Layanan SKCK Full Digital Cetak Kepuasan Masyarakat
Kisah Pilu di Balik Penghentian Pencarian Korban Longsor Banjarnegara
Kasus Propam Sumut Berlanjut, Kombes Julihan Diperiksa di Mabes
Arab Saudi Dukung Penuh Wacana Kompleks Khusus Haji Indonesia di Tanah Suci