Menteri Ketenagakerjaan Soroti Kerentanan 4,4 Juta Pekerja Gig, Desak Perlindungan Mendesak

- Selasa, 25 November 2025 | 19:20 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Soroti Kerentanan 4,4 Juta Pekerja Gig, Desak Perlindungan Mendesak

Gig economy memang sedang naik daun, tapi di balik kilau fleksibilitasnya, ada kerentanan yang mengintai para pekerjanya. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dengan tegas menyoroti hal ini. Menurutnya, negara punya tanggung jawab untuk memastikan kesejahteraan dan perlindungan bagi mereka yang bekerja di sektor ini.

Hal ini ia sampaikan saat membuka Indonesian Forum and Labour Productivity (IFLP) di Jakarta, Selasa (25/11/2025). Forum yang mengusung tema 'Gig Workers: Flexibility and Vulnerability from Multiple Perspective' ini jadi wadah untuk membahas nasib para pekerja gig.

“Di balik fleksibilitas gig economy, para pekerjanya menghadapi kerentanan yang tak boleh diabaikan. Negara bertanggung jawab memastikan mereka memperoleh perlindungan yang layak,” tegas Yassierli dalam keterangan tertulisnya.

Ia mengungkapkan, ekonomi gig telah menjadi kekuatan baru di pasar kerja Indonesia. Angkanya tak main-main: sekitar 4,4 juta pekerja bergelut di sektor transportasi, logistik, layanan kreatif, dan berbagai platform digital lainnya. Namun begitu, pertumbuhan yang pesat ini ternyata punya sisi lain yang kelam.

Pekerja gig, yang umumnya diikat dengan kontrak proyek atau jangka pendek, seringkali berada dalam posisi yang rentan. Mereka seperti hidup di zona abu-abu tanpa kepastian.

Merespon kondisi ini, Yassierli sepakat untuk mendorong agar pekerja gig dimasukkan dalam pembahasan revisi Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Regulasi khusus sangat dibutuhkan.

Lalu, seperti apa bentuk perlindungan yang diusung? Hak-hak dasar pekerja formal harus bisa dinikmati mereka juga. Mulai dari jaminan sosial seperti kesehatan, pensiun, dan asuransi kecelakaan kerja hingga upah yang adil dan perjanjian kerja yang transparan. Tak cuma itu, penyelesaian sengketa antara pekerja dan platform juga harus diatur dengan jelas, mencakup masalah tarif, kualitas layanan, dan kondisi kerja.

“Namun di sisi lain, platform digital juga diusulkan untuk memiliki tanggung jawab, seperti menyediakan asuransi kesehatan, pelatihan, transparansi pendapatan, dan sistem pembayaran tepat waktu,” tambahnya.

Di kesempatan yang sama, Anwar Sanusi, Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemnaker, menyampaikan laporan pendahuluannya. Ia menegaskan bahwa IFLP 2025 diharapkan bisa mendorong kolaborasi yang berkelanjutan.

“Kolaborasi antara pemerintah, platform digital, akademisi, dan masyarakat diperlukan untuk membangun ekosistem ketenagakerjaan yang lebih adil,” kata Anwar.

Harapannya jelas: tercipta ekosistem kerja yang aman, inklusif, dan berkelanjutan bagi seluruh pekerja di Indonesia. Sebuah mimpi besar yang butuh kerja sama semua pihak untuk mewujudkannya.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar