Polisi Gulung Jaringan Narkoba di Citereup, Sita Ratusan Pil Tramadol

- Minggu, 19 April 2026 | 19:20 WIB
Polisi Gulung Jaringan Narkoba di Citereup, Sita Ratusan Pil Tramadol

Polisi menggulung jaringan pengedar obat keras ilegal di kawasan Citereup, Kabupaten Bogor. Operasi ini berhasil menyita ratusan butir pil terlarang, termasuk tramadol dan eximer, dari tangan para tersangka.

Menurut Kapolsek Citereup, Kompol Eddy Santosa, penangkapan bermula dari laporan warga. Ada yang curiga melihat aktivitas transaksi mencurigakan di sekitar Desa Sanja. "Mendatangi TKP di daerah Desa Sanja, lalu mengamankan seorang yang diduga pelaku serta melakukan penggeledahan," jelas Eddy saat dikonfirmasi, Minggu (19/4/2026).

Dari penggeledahan itu, polisi menemukan barang bukti dalam sebuah tas pinggang berwarna abu-abu.

"Dari dalam tas ditemukan barang bukti obat-obat terlarang dan uang tunai diduga dari hasil penjualan," tambahnya.

Satu orang, berinisial FA (21), langsung diamankan di kediamannya sekitar pukul empat sore. Tak butuh waktu lama, dua tersangka lainnya pun berhasil diringkus. Total, 256 butir pil jenis tramadol, eximer, dan thrirex berhasil diamankan. Bukti lain termasuk uang tunai Rp 324.000 dan sebuah ponsel.

"Pelaku yang diamankan atas nama Fajri (21), diduga dari Aceh. BB yang diamankan, tramadol 44 butir, eximer 44 butir, thrihek 168 butir, uang tunai Rp 324.000, 1 unit HP, tas pinggang abu-abu," papar Eddy Santosa lebih rinci.

Untuk saat ini, ketiga tersangka telah dibawa ke Polsek Citereup untuk didalami lebih lanjut. Proses hukum selanjutnya akan ditangani oleh Satuan Narkoba Polres Bogor. Eddy menyebut pelaku FA diamankan sebagai tindak lanjut aduan masyarakat yang mencurigai FA sedang bertransaksi narkoba.

"Diduga pelaku dibawa ke Polsek Citereup untuk dilakukan pendalaman, selanjutnya diserahkan kepada Sat Narkoba Polres Bogor untuk proses hukum," imbuhnya menutup penjelasan.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar