DPR Desak Evaluasi Total Perlindungan TKI Usai Kasus Penganiayaan di Malaysia

- Selasa, 25 November 2025 | 08:25 WIB
DPR Desak Evaluasi Total Perlindungan TKI Usai Kasus Penganiayaan di Malaysia

Edukasi publik pun tak boleh dilupakan. Masyarakat perlu lebih paham tentang migrasi yang aman dan hak-hak mereka sebagai pekerja migran. Tujuannya jelas: agar tak mudah terjebak dalam situasi yang merugikan.

Komisi I, tutup Dave, akan terus mengawal kasus ini. "Komisi I DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan dan advokasi, serta mendesak adanya perbaikan kebijakan perlindungan TKI secara berkelanjutan. Kasus ini harus menjadi momentum untuk memperkuat diplomasi perlindungan warga negara, sehingga setiap WNI yang bekerja di luar negeri dapat merasa aman, terlindungi, dan dihargai martabatnya," tutupnya.

Lantas, seperti apa kasus yang memicu reaksi keras ini?

Sebelumnya, Kepolisian Malaysia menangkap pasangan suami-istri, Azhar Mat Taib (59) dan Zuzian Mahmud (59). Mereka diduga kuat terlibat dalam perdagangan manusia terhadap Seni. Keduanya dituding melakukan eksploitasi, kerja paksa, dan menyebabkan luka serius pada korban.

Azhar dan Zuzian dijerat dengan Pasal 13(a) Undang-Undang Anti-Perdagangan Orang dan Anti-Penyelundupan Migran Tahun 2007, yang dibacakan bersama Pasal 34 KUHP.

Yang menarik, pelapor dalam kasus ini justru adalah anak dari pasangan tersebut. Menurut Asisten Komisaris Kepolisian Serdang, Muhamad Farid Ahmad, pelapor memberitahu tentang dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh ibu tirinya, Zuzian, terhadap Seni.

"Pria itu diberitahu melalui pesan teks bahwa pembantunya telah tersiram air panas ketika air panas dituangkan ke dalam mulutnya setelah dia menggunakan kecap tanpa izin," ujar Farid.

Seni diduga telah bekerja lebih dari dua dekade sebagai pekerja rumah tangga. Selama itu pula, dia dikabarkan bekerja dengan jam berlebihan tanpa menerima gaji dan istirahat yang layak dari majikannya. Sungguh ironis.


Halaman:

Komentar