DPR Desak Evaluasi Total Perlindungan TKI Usai Kasus Penganiayaan di Malaysia

- Selasa, 25 November 2025 | 08:25 WIB
DPR Desak Evaluasi Total Perlindungan TKI Usai Kasus Penganiayaan di Malaysia

Kasus penganiayaan yang menimpa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia, Seni (47), mendapat sorotan tajam dari DPR. Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menyebut kejadian ini sebagai alarm keras yang harus disikapi serius. Dia mendesak pemerintah untuk mengevaluasi total tata kelola penempatan TKI ke luar negeri.

Dave menyampaikan keprihatinan mendalamnya. "Komisi I DPR RI menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus yang menimpa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia, yang selama 20 tahun bekerja tanpa digaji dan mengalami penganiayaan," ujarnya kepada wartawan, Selasa (25/11/2025).

Menurutnya, peristiwa ini bukan sekadar pelanggaran hak pekerja. Lebih dari itu, ini adalah pukulan terhadap martabat kemanusiaan.

Negara, tegas Dave, punya kewajiban mutlak untuk melindungi warganya di mana pun mereka berada. Dia mendesak pemerintah untuk memastikan korban mendapat perlindungan penuh dan pemulangan ke Indonesia jika kondisinya sudah tidak memungkinkan untuk tinggal di Malaysia. Tapi itu bukan segalanya.

"Yang lebih penting adalah memastikan hak-hak korban, termasuk gaji yang tidak dibayarkan selama puluhan tahun, dapat dituntut melalui jalur hukum dan diplomasi," tegasnya.

Di sisi lain, Dave mendorong pemerintah untuk memperketat pengawasan. Kasus Seni ini menunjukkan betapa sistem yang ada masih punya banyak celah. "Kasus ini menjadi alarm keras bahwa sistem pengawasan harus lebih ketat, dengan deteksi dini terhadap indikasi eksploitasi, serta koordinasi yang lebih erat antara pemerintah pusat, daerah, dan negara tujuan penempatan," paparnya.

Tak berhenti di situ, evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola penempatan TKI juga dinilai mendesak. Peran agen dan perusahaan penyalur tenaga kerja harus ditinjau ulang.

"Kami juga menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola penempatan TKI, termasuk peran agen dan perusahaan penyalur tenaga kerja. Penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang lalai atau melakukan praktik ilegal harus dijalankan secara tegas," sambungnya.


Halaman:

Komentar