“Pada saat korban dibawa dalam kondisi menangis yang tidak berhenti, sehingga dibekap hingga meninggal dunia,”
Budi menyampaikan pernyataan ini dalam jumpa pers yang digelar pada Senin malam.
Setelah yakin Alvaro meninggal, pelaku kemudian mengambil langkah berikutnya untuk menyembunyikan perbuatannya. Jenazah Alvaro dibungkus dengan plastik berwarna hitam. Mayatnya lalu dibuang.
“Setelah korban meninggal, pelaku membungkus jenazah dengan plastik berwarna hitam dan membuang di wilayah Tenjo, tepatnya di Jembatan Cilalay pada tanggal 9 Maret 2025 pada malam hari atau 3 hari setelah diketahui AKN hilang,”
Jelas Budi, melengkapi kronologi yang memilukan itu.
Artikel Terkait
DPRD Sulut Sahkan Tiga Ranperda Strategis, Gubernur Tekankan Implementasi
PPI Dunia dan BNSP Jajaki Kerja Sama Sertifikasi Kompetensi untuk Pelajar di Luar Negeri
Menteri Agus Andrianto Kembangkan Dapur Lapas dan Dorong Kemitraan dengan Pengusaha Lokal
KPK Jelaskan Alasan Jaksa Absen di Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas