Di ruang konseling Polres Jaksel, seorang pria berinisial AI mengakhiri hidupnya. Peristiwa tragis itu terjadi setelah ia resmi ditetapkan sebagai tersangka. Korban adalah ayah tiri dari Alvaro Kiano Nugroho.
Kabar ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto. Dalam jumpa pers yang digelar Senin lalu, Budi menjelaskan kronologinya.
"Setelah pemeriksaan dan gelar perkara selesai, dari sejumlah alat bukti, terduga kuat pelaku melakukan pembunuhan terhadap AKN," ujarnya.
Ia melanjutkan, proses pemeriksaan berlangsung hingga Minggu dini hari. Nah, tersangka kemudian ditempatkan di ruang konseling untuk sementara. Di sanalah, menurut Budi, pria itu memutuskan gantung diri.
Lantas, kenapa justru ditempatkan di ruang konseling? Rupanya, ada alasan khusus. Kombes Budi menerangkan bahwa Senin paginya, tersangka seharusnya menjalani pemeriksaan medis. Pemeriksaan itu bertujuan untuk memastikan apakah ia memiliki penyakit menular atau tidak, sebelum digabung dengan tahanan lain.
"Jadi ya, karena statusnya sudah tersangka dan akan diperiksa kesehatannya besok pagi, dia belum bisa disatukan," jelas Budi.
Artikel Terkait
Status DPO Paulus Tannos Jadi Bumerang di Gugatan Praperadilan
Hotman Paris Tinggalkan Nadiem di Tengah Prahara Kasus Chromebook
Jenazah Alvaro Ditemukan di Bawah Jembatan Tenjo, Diduga Dibuang Ayah Tiri
Fadli Zon Tinjau Langsung Keperkasaan Benteng Indrapatra, Usulkan Revitalisasi