Putusan banding bernomor 137/PID.SUS/2025/PT DKI ini ternyata mengubah hukuman yang dijatuhkan di tingkat pertama. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hanya menjatuhkan vonis dua tahun penjara, meski dengan denda yang besarnya sama.
Majelis hakim banding dengan tegas menyatakan keyakinannya.
"Menyatakan terdakwa tersebut di atas, telah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut'," ujar hakim dalam pertimbangan hukumnya.
Proses pengadilan yang berlarut ini akhirnya menemui titik terang. Majelis yang diketuai oleh Hakim Tinggi Istiningsih Rahayu, dengan anggota Teguh Harianto dan Budi Susilo, telah mengketok palu.
Dengan ditolaknya kasasi oleh MA, jalan sudah tertutup. Mario Dandy harus bersiap menjalani sisa hukumannya di balik terali besi.
Artikel Terkait
Program Beasiswa S1 Guru 2026: Pengalaman Mengajar Dikonversi Jadi SKS
DPR dan Pemerintah Gelar Rapat Lanjutan untuk Pemulihan Aceh
KPK Amankan Delapan Orang di Kantor Pajak Jakut Terkait Dugaan Suap Pengurangan Pajak
KPK Gelar OTT di Kantor Pajak Jakarta Utara, Pegawai dan Wajib Pajak Diamankan