Bareskrim Polri turun tangan menyelidiki kasus besar: puluhan ribu butir ekstasi yang ditemukan berserakan di Jalan Tol Trans Sumatera, tepatnya di Km 136B, Lampung. Tak butuh waktu lama, kurir yang sempat kabur usai kecelakaan itu akhirnya berhasil diamankan.
Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, membenarkan hal itu.
"Benar, tersangka sudah kami amankan dan saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya, Senin (24/11/2025).
Pelaku yang ditangkap bernama Muhammad Raffi, 42 tahun. Dia diamankan di Jalan Raya Sangereng, Ranca Buaya, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (22/11).
Yang menarik, Raffi ternyata residivis. Dia pernah divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh PN Tangerang pada April 2013 untuk kasus serupa.
Penangkapan ini dilakukan tim gabungan dari Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, dipimpin Kasubdit IV Kombes Handik Zusen, bersama Satgas NIC pimpinan Kombes Zulkarnain Harahap dan Kombes Awaludin Amin.
Artikel Terkait
Polri Luncurkan Jaket Taktikal dan Ribuan Unit Patroli Baru di Kawah Cikeas
Pangdam Hasanuddin Minta Maaf dan Janji Usut Tuntas Kematian Prada HMN
Gus Yahya Diberi Ultimatum 3 Hari Mundur, Ini Jawaban Tegasnya
Kecelakaan Malam di Tol Lampung Ungkap Rantai Peredaran Ekstasi