Namun begitu, kebebasannya tak berlangsung lama.
Polisi menemukan dan menangkapnya kembali keesokan harinya, 14 November, di Temple Street. Dari penyelidikan, terungkap bahwa Wen punya kebiasaan buruk mengganggu acara-acara penting. Sebelumnya, dia juga tercatat mengacau di konser Katy Perry, The Chainsmokers, dan The Weeknd.
Pengadilan pun menjatuhkan vonis. Pada 17 November, Hakim Distrik Christopher Goh menghukum Wen 9 hari penjara. Sang hakim menyebut tindakan Wen dilakukan untuk "mencari perhatian", dengan anggapan keliru bahwa dia tak akan mendapat konsekuensi di Singapura.
Kini, semua sudah berakhir untuk Wen di Singapura. Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan setempat mengonfirmasi bahwa Johnson Wen telah dideportasi ke Australia pada 23 November. Bukan hanya diusir, dia juga dilarang masuk kembali ke Singapura untuk selamanya.
Artikel Terkait
Dua Kucing Bertahan Hidup di Reruntuhan Erupsi Semeru, Akhirnya Diselamatkan Relawan
Malaysia Siapkan Aturan Larangan Media Sosial untuk Remaja di Bawah 16 Tahun
Rob Kembar Landa Kepulauan Seribu, Lima RT Terendam
Klaim Anak Propam dan Mobil Barang Bukti Dibantah Tegas Polisi