Namun begitu, kebebasannya tak berlangsung lama.
Polisi menemukan dan menangkapnya kembali keesokan harinya, 14 November, di Temple Street. Dari penyelidikan, terungkap bahwa Wen punya kebiasaan buruk mengganggu acara-acara penting. Sebelumnya, dia juga tercatat mengacau di konser Katy Perry, The Chainsmokers, dan The Weeknd.
Pengadilan pun menjatuhkan vonis. Pada 17 November, Hakim Distrik Christopher Goh menghukum Wen 9 hari penjara. Sang hakim menyebut tindakan Wen dilakukan untuk "mencari perhatian", dengan anggapan keliru bahwa dia tak akan mendapat konsekuensi di Singapura.
Kini, semua sudah berakhir untuk Wen di Singapura. Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan setempat mengonfirmasi bahwa Johnson Wen telah dideportasi ke Australia pada 23 November. Bukan hanya diusir, dia juga dilarang masuk kembali ke Singapura untuk selamanya.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Gus Yaqut Tersangka, Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 Tembus Rp39 Juta per Jamaah
Trump Klaim Hanya Moral Pribadi yang Bisa Menghentikannya, Bukan Hukum Internasional
Trump Tegaskan Ambisi Greenland: Dengan Cara Mudah, Atau Sulit
Guterres Murka, Rusia Hantam Infrastruktur Vital Ukraina di Tengah Beku