Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1/2026) lalu, suasana terasa tegang. Sutanto, seorang Widyaprada Ahli Utama di Ditjen Paudasmen Kemendikbudristek, duduk sebagai saksi. Yang jadi sorotan adalah kuasa luar biasa dari seorang mantan staf khusus, Jurist Tan.
Menurut Sutanto, pengaruh Jurist Tan yang dulu bekerja untuk mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim begitu besar hingga menciptakan atmosfer ketakutan di antara para staf. Hal ini ia ungkapkan dalam persidangan yang menjerat tiga orang sebagai terdakwa: Mulyatsyah (eks Direktur SMP), Sri Wahyuningsih (eks Direktur Sekolah Dasar), dan seorang konsultan bernama Ibrahim Arief atau Ibam.
"Apa benar Jurist Tan ini staf khusus menteri yang diberi kewenangan luas?" tanya jaksa, mencoba mengulik.
Sutanto tak mengelak. Jawabannya gamblang. Kuasa lebih yang diberikan Nadiem kepada Jurist Tan, katanya, sudah jadi rahasia umum di lingkungan kementerian. Semua orang tahu.
Artikel Terkait
Australia Desak Warganya di Iran: Segera Pergi, Situasi Makin Memburuk
Isteri Laporkan, Polisi Gerebek Suami yang Selingkuh di Hotel
Amran Salah Sebut Ridwan Kamil, Istigfar di Hadapan Prabowo dan Pejabat Negara
Serangan Udara Saudi Gempur Al-Dhale Usai Pemimpin Separatis Tolak Ultimatum Riyadh