Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1/2026) lalu, suasana terasa tegang. Sutanto, seorang Widyaprada Ahli Utama di Ditjen Paudasmen Kemendikbudristek, duduk sebagai saksi. Yang jadi sorotan adalah kuasa luar biasa dari seorang mantan staf khusus, Jurist Tan.
Menurut Sutanto, pengaruh Jurist Tan yang dulu bekerja untuk mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim begitu besar hingga menciptakan atmosfer ketakutan di antara para staf. Hal ini ia ungkapkan dalam persidangan yang menjerat tiga orang sebagai terdakwa: Mulyatsyah (eks Direktur SMP), Sri Wahyuningsih (eks Direktur Sekolah Dasar), dan seorang konsultan bernama Ibrahim Arief atau Ibam.
"Apa benar Jurist Tan ini staf khusus menteri yang diberi kewenangan luas?" tanya jaksa, mencoba mengulik.
Sutanto tak mengelak. Jawabannya gamblang. Kuasa lebih yang diberikan Nadiem kepada Jurist Tan, katanya, sudah jadi rahasia umum di lingkungan kementerian. Semua orang tahu.
"Iya, saya kira teman-teman di Kementerian semuanya tahu," ujar Sutanto dengan nada pasti.
Ia melanjutkan, "Karena semuanya memang Mas Menteri sendiri pernah menyampaikan bahwa Bu Jurist itu diberi kewenangan lebih. Tadi dari sisi penganggaran itu, penganggaran, SDM, regulasi, itu diberikan lebih."
Tak berhenti di situ. Jaksa kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) yang memperkuat kesaksian Sutanto. Isinya jelas: menggambarkan bagaimana para staf merasa takut menghadapi kuasa lebih yang dipegang Jurist Tan. Sebuah gambaran yang suram tentang dinamika internal di sebuah kementerian penting.
Artikel Terkait
Ketua Fraksi Golkar Akui Pelayanan Haji 2026 Meningkat Signifikan
Wakil Ketua Komisi XIII DPR: Penggunaan APBN untuk Bantuan Kurban Presiden Adalah Praktik Lazim
Dua Anak Tenggelam di Sungai Comal Usai Bantu Bersihkan Jeroan Kurban
Israel Tewaskan Komandan Baru Sayap Militer Hamas dalam Serangan di Gaza