Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1/2026) lalu, suasana terasa tegang. Sutanto, seorang Widyaprada Ahli Utama di Ditjen Paudasmen Kemendikbudristek, duduk sebagai saksi. Yang jadi sorotan adalah kuasa luar biasa dari seorang mantan staf khusus, Jurist Tan.
Menurut Sutanto, pengaruh Jurist Tan yang dulu bekerja untuk mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim begitu besar hingga menciptakan atmosfer ketakutan di antara para staf. Hal ini ia ungkapkan dalam persidangan yang menjerat tiga orang sebagai terdakwa: Mulyatsyah (eks Direktur SMP), Sri Wahyuningsih (eks Direktur Sekolah Dasar), dan seorang konsultan bernama Ibrahim Arief atau Ibam.
"Apa benar Jurist Tan ini staf khusus menteri yang diberi kewenangan luas?" tanya jaksa, mencoba mengulik.
Sutanto tak mengelak. Jawabannya gamblang. Kuasa lebih yang diberikan Nadiem kepada Jurist Tan, katanya, sudah jadi rahasia umum di lingkungan kementerian. Semua orang tahu.
Artikel Terkait
Kemenkeu Pertimbangkan Tukar Guling Geo Dipa dengan PNM
Menteri PU Buka Ruang Kerja untuk Penyidik, Klaim Patuhi Arahan Presiden
Advokat Soroti Ancaman Ketimpangan Digital bagi 64 Juta UMKM
Kejagung Kejar Aset Riza Chalid Usai Penetapan Tersangka Baru