Dakwaan yang dibacakan cukup berat. Mereka dituduh berkolaborasi dengan negara asing yang dianggap bermusuhan seperti Arab Saudi, Inggris, dan Amerika selama periode 2024-2025. Tak hanya itu, mereka juga dituduh memata-matai kepentingan Yaman atas perintah petugas dari negara-negara tersebut, termasuk Mossad Israel.
Lebih jauh, para terdakwa dituding menghasut dan membantu merekrut warga negara lain. Aksi ini disebut mengakibatkan penargetan sejumlah lokasi militer, keamanan, dan sipil. Akibatnya? Puluhan orang tewas, sementara infrastruktur mengalami kerusakan yang cukup parah.
Dalam persidangan yang sama, seorang pria dan seorang wanita masing-masing dihukum 10 tahun penjara. Satu orang lainnya justru dibebaskan. Kasus ini terjadi di tengah ketegangan yang makin memanas.
Israel, misalnya, telah berulang kali melancarkan serangan ke Yaman dalam dua tahun terakhir. Serangan ini disebut sebagai balasan atas aksi Houthi yang menyerang Israel sebuah bentuk solidaritas yang diklaim pemberontak untuk warga Palestina di Gaza.
Sejak serangan Israel dimulai, Houthi gencar melakukan penangkapan besar-besaran. Mereka yang dituduh sebagai mata-mata Israel atau AS menjadi sasaran. Gelombang penindasan ini bahkan kian mengeras setelah serangan bulan Agustus lalu, yang menewaskan Perdana Menteri Houthi, Ahmed Ghaleb Nasser al-Rahawi.
Artikel Terkait
Mantan Suami Amuk, Bacok Pasangan yang Baru Menikah di Bogor
BNN Gerebek Lab Sintetis Tangerang, Koki Narkoba Diamankan
Megawati Hentikan Pesta HUT PDIP untuk Doakan Korban Bencana Sumatera
Tito Karnavian Keroyok Lumpur dan APBD untuk Pacu Pemulihan Bencana Sumatra