Polisi akhirnya menangkap Fahrul Azis Siregar, mantan sopir Hakim PN Medan, Khamozaro Waruwu. Ternyata, dialah otak di balik pembakaran rumah sang hakim. Tapi itu belum semuanya. Dari dalam kamar, Fahrul juga kabur membawa ratusan gram emas milik istri korban.
Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, membeberkan kronologinya dalam sebuah konferensi pers. Menurutnya, pencurian terjadi sebelum rumah itu dibakar.
"Setelah berhasil mencuri perhiasan, dilanjutkan proses pembakaran (rumah)," ujar Calvijn, Sabtu (22/11/2025).
Dia menegaskan bahwa yang diambil pelaku hanya perhiasan. Meski begitu, Calvijn belum bisa memastikan jumlah pastinya. Yang jelas, polisi berhasil menyita barang bukti perhiasan emas dengan total berat 209,78 gram. Tak hanya itu, mereka juga mengamankan uang senilai Rp 204 juta. Diduga, uang itu hasil dari penjualan sebagian emas curian.
Mengapa hanya perhiasan? Calvijn punya penjelasannya. Waktu yang dimiliki pelaku sangat terbatas.
"Sejauh ini hanya perhiasan saja (dicuri), karena yang dibongkar hanya laci, brankas itu tidak ada dibongkar, karena tadi waktunya cuman 15 menit," sebutnya.
Menurut sejumlah keterangan, Fahrul melakukan aksi pembakaran itu sendirian. Dia bukan orang baru. Sebelumnya, dia sudah cukup lama bekerja untuk korban sehingga paham betul denah dan kebiasaan di rumah tersebut. Keakraban itulah yang rupanya dia manfaatkan untuk merencanakan kejahatan ini.
Artikel Terkait
Truk Pemulang Warga Afghanistan dari Pakistan Terguling di Laghman, 18 Tewas Termasuk 10 Anak-anak
Polisi Perbaiki Jembatan Merah Putih di OKI yang Rusak 60 Persen Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Wakil Ketua MPR Dorong Data TKA 2026 Jadi Landasan Perbaikan Sistem Pendidikan Nasional
Tiga Embung di Jagakarsa Disulap Jadi Ruang Publik untuk Wisata dan Olahraga