Gus Fahrur Bongkar Risiko di Balik Nikah Siri Berbayar

- Sabtu, 22 November 2025 | 09:05 WIB
Gus Fahrur Bongkar Risiko di Balik Nikah Siri Berbayar
Bahaya Nikah Siri yang Dikomersilkan

Layanan nikah siri yang belakangan ramai di media sosial dinilai sangat berbahaya. Pernyataan ini datang dari Ahmad Fahrur Rozi, atau yang akrab disapa Gus Fahrur, selaku Ketua PBNU Bidang Keagamaan. Menurutnya, dalam perjanjian semacam ini, pihak perempuanlah yang paling berpotensi dirugikan.

Video penawaran jasa itu sendiri sudah ditonton lebih dari 250 ribu kali di TikTok. Mereka mengklaim prosesnya mudah, tanpa repot menyewa gedung atau restoran. Tapi, di balik kemudahan itu, tersimpan risiko besar.

Gus Fahrur menegaskan dengan tegas, pernikahan siri tidak memiliki ikatan pertanggungjawaban secara hukum. "Waduh itu berbahaya ya," ujarnya ketika dihubungi Sabtu (22/11/2025). "Jadi nikah siri itu tidak ada pertanggungjawaban hukum. Artinya itu rawan terjadi kerugian yang tidak bisa dituntut di pengadilan karena kan tidak tercatat."

Tanpa catatan resmi, jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, korban tidak punya dasar untuk membawanya ke meja hijau.

Di sisi lain, praktik semacam ini juga melanggar ketentuan undang-undang. Gus Fahrur mengingatkan bahwa UU Perkawinan mewajibkan setiap pernikahan untuk dicatatkan. "Dari segi keamanan itu sangat berbahaya," tegasnya. Ia pun mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati. "Karena kalau terjadi apa-apa, tidak ada yang data real, tidak ada hak-hak yang bisa dituntut dan seterusnya."

Kerugian bagi perempuan dalam skema ini sangat nyata. Gus Fahrur juga menyoroti potensi lain yang mengintai: prostitusi terselubung. "Makanya itu akan sangat merugikan kepada pihak perempuan. Jadi sebaiknya itu dihindari," katanya. "Dan di situ rawan juga terjadi penipuan. Karena kalau yang sudah terkait komersial itu sering kali merupakan prostitusi terselubung, itu juga berbahaya."

Ia menyayangkan keras komersialisasi status nikah siri di ruang publik. Menurutnya, ini adalah pelanggaran hukum yang seharusnya bisa ditindak oleh kepolisian. "Itu melanggar Undang-Undang Pernikahan. Artinya itu bisa terkena delik semacam prostitusi atau perdagangan orang kalau sudah sifatnya dikomersilkan," imbuhnya.

Lihat juga video terkait: Polemik Nikah Siri Online di Gresik

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar