Layanan nikah siri yang belakangan ramai di media sosial dinilai sangat berbahaya. Pernyataan ini datang dari Ahmad Fahrur Rozi, atau yang akrab disapa Gus Fahrur, selaku Ketua PBNU Bidang Keagamaan. Menurutnya, dalam perjanjian semacam ini, pihak perempuanlah yang paling berpotensi dirugikan.
Video penawaran jasa itu sendiri sudah ditonton lebih dari 250 ribu kali di TikTok. Mereka mengklaim prosesnya mudah, tanpa repot menyewa gedung atau restoran. Tapi, di balik kemudahan itu, tersimpan risiko besar.
Gus Fahrur menegaskan dengan tegas, pernikahan siri tidak memiliki ikatan pertanggungjawaban secara hukum. "Waduh itu berbahaya ya," ujarnya ketika dihubungi Sabtu (22/11/2025). "Jadi nikah siri itu tidak ada pertanggungjawaban hukum. Artinya itu rawan terjadi kerugian yang tidak bisa dituntut di pengadilan karena kan tidak tercatat."
Tanpa catatan resmi, jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, korban tidak punya dasar untuk membawanya ke meja hijau.
Artikel Terkait
Cara Cek Status Desil dan Bansos Cukup dengan NIK di Situs Kemensos
Direktur Dell Indonesia Buka Suara: Belum Pernah Jual Chromebook Sebelum Proyek Kemendikbud
Timnas PK Fokuskan Pengawasan pada Program Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Desa
SIG Salurkan 36.000 Bata Interlock untuk Huntap Korban Banjir Padang