Fraksi Harapan Baru Soroti Kebocoran PAD dari 600 Kapal Wisata Tak Berizin di Labuan Bajo

- Kamis, 11 Juni 2026 | 10:30 WIB
Fraksi Harapan Baru Soroti Kebocoran PAD dari 600 Kapal Wisata Tak Berizin di Labuan Bajo

Fraksi Harapan Baru DPRD Manggarai Barat menyoroti potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah dari sektor pariwisata bahari akibat masih banyaknya kapal wisata yang beroperasi tanpa izin di perairan Labuan Bajo. Sorotan itu disampaikan dalam pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Manggarai Barat Tahun Anggaran 2025 pada rapat paripurna DPRD. Pandangan fraksi gabungan PAN, Perindo, dan Golkar itu dibacakan oleh Bernadus Ambat.

Sektor pariwisata bahari yang selama ini menjadi salah satu penggerak utama perekonomian daerah dinilai belum memberikan kontribusi optimal terhadap PAD karena lemahnya pengawasan dan tata kelola perizinan kapal wisata. Dari total 812 kapal yang beroperasi di perairan Labuan Bajo, hanya sekitar 200 kapal yang tercatat memiliki izin dan menyumbang PAD. Artinya, lebih dari 600 kapal masih beroperasi tanpa status perizinan yang jelas.

“Potensi kebocoran PAD dari sektor pariwisata bahari masih menjadi perhatian kami Fraksi Harapan Baru. Kondisi tersebut terlihat dari masih rendahnya jumlah kapal wisata yang berizin dan tercatat sebagai penyumbang PAD, yakni sekitar 200 kapal dari total 812 kapal yang beroperasi,” ujar Bernadus dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/6/2026).

Menurut politisi Partai Perindo itu, masih beroperasinya lebih dari 600 kapal tanpa status perizinan yang jelas menunjukkan adanya celah dalam tata kelola sektor pariwisata bahari. Situasi ini berpotensi menimbulkan kehilangan pendapatan daerah dalam jumlah besar apabila terus dibiarkan.

“Masih beroperasinya lebih dari 600 kapal tanpa status perizinan yang jelas menunjukkan adanya celah dalam tata kelola sektor pariwisata bahari. Situasi ini berpotensi menimbulkan kehilangan pendapatan daerah dalam jumlah besar apabila terus dibiarkan,” katanya.

DPRD Manggarai Barat mendorong pemerintah daerah untuk segera melakukan penertiban kapal wisata tanpa izin guna meningkatkan tata kelola sektor pariwisata bahari sekaligus memperkuat penerimaan daerah. Legalitas usaha dinilai penting tidak hanya untuk menekan kebocoran PAD, tetapi juga untuk menciptakan kepastian hukum dan memudahkan pengawasan terhadap aktivitas wisata.

Di sisi lain, DPRD juga mengusulkan agar pemerintah daerah memperketat pengawasan terhadap agen kapal wisata yang beroperasi di Labuan Bajo. Salah satu usulan yang disampaikan adalah mewajibkan agen kapal memiliki kantor di wilayah setempat agar proses pengawasan dapat berjalan lebih efektif.

“Meminta para agen kapal untuk berkantor di Labuan Bajo agar mudah dikontrol,” ujar Bernadus.

Fraksi Harapan Baru berharap penataan sektor pariwisata bahari dilakukan secara menyeluruh sehingga seluruh pelaku usaha dapat berkontribusi secara adil terhadap pembangunan daerah. Dengan tata kelola yang lebih baik, potensi ekonomi pariwisata Labuan Bajo diharapkan tidak hanya mendorong pertumbuhan sektor wisata, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat Manggarai Barat.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar