Petrus Fatlolon, mantan Bupati Kepulauan Tanimbar yang kini berusia 58 tahun, resmi berstatus tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi. Kabarnya, aksinya ini menimbulkan kerugian negara yang fantastis, mencapai angka Rp 7,2 miliar.
Kasus pertama yang menjeratnya berkaitan dengan dana penyertaan modal untuk PT Tanimbar Energi. Rentang waktu kejadiannya antara tahun 2020 hingga 2022. Nah, dari kasus inilah negara disebut rugi hingga Rp 6,2 miliar.
Menurut penjelasan dari Kasi Intel Kejari setempat, Garuda Cakti Vira Tama, dana yang seharusnya dipakai untuk pengembangan usaha migas itu malah dipakai untuk keperluan lain yang sama sekali tidak berkaitan.
"Alokasi dananya malah dipakai buat bayar gaji dan honorarium para direksi dan komisaris. Belum lagi biaya perjalanan dinas, plus pengadaan berbagai perlengkapan kantor semacam meja, kursi, sofa, sampai laptop," ujar Garuda, seperti dilaporkan pada Jumat (21/11/2025).
Artikel Terkait
DPRD Sulut Sahkan Tiga Ranperda Strategis, Gubernur Tekankan Implementasi
PPI Dunia dan BNSP Jajaki Kerja Sama Sertifikasi Kompetensi untuk Pelajar di Luar Negeri
Menteri Agus Andrianto Kembangkan Dapur Lapas dan Dorong Kemitraan dengan Pengusaha Lokal
KPK Jelaskan Alasan Jaksa Absen di Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas