Petrus Fatlolon, mantan Bupati Kepulauan Tanimbar yang kini berusia 58 tahun, resmi berstatus tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi. Kabarnya, aksinya ini menimbulkan kerugian negara yang fantastis, mencapai angka Rp 7,2 miliar.
Kasus pertama yang menjeratnya berkaitan dengan dana penyertaan modal untuk PT Tanimbar Energi. Rentang waktu kejadiannya antara tahun 2020 hingga 2022. Nah, dari kasus inilah negara disebut rugi hingga Rp 6,2 miliar.
Menurut penjelasan dari Kasi Intel Kejari setempat, Garuda Cakti Vira Tama, dana yang seharusnya dipakai untuk pengembangan usaha migas itu malah dipakai untuk keperluan lain yang sama sekali tidak berkaitan.
"Alokasi dananya malah dipakai buat bayar gaji dan honorarium para direksi dan komisaris. Belum lagi biaya perjalanan dinas, plus pengadaan berbagai perlengkapan kantor semacam meja, kursi, sofa, sampai laptop," ujar Garuda, seperti dilaporkan pada Jumat (21/11/2025).
Artikel Terkait
Gunungan Sampah di Kramat Jati Diserbu 25 Truk, Warga Lega
Warga Sarinah Sambut JPO Baru, Tuntut Fasilitas Tak Sekadar Slogan
KPK Amankan Delapan Orang dalam OTT Dugaan Suap Pengurangan Pajak
Dasco Desak BPS: Data Kerusakan Pascabencana Harus Rampung dalam Satu Minggu