Di Ruang Riung Mungpulung Mapolda Jawa Barat, Rabu (17/12/2025) lalu, suasana terasa tegang. Di hadapan awak media, Mochamad Adimas Firdaus Putra Nasihin yang lebih dikenal sebagai Resbob duduk dengan baju tahanan hijau muda. Wajahnya kerap menunduk, menghindari sorot kamera, saat petugas menggelandangnya untuk konferensi pers pengungkapan kasus. Pria yang biasa tampil percaya diri di layar streaming itu kini resmi berstatus tersangka, terjerat kasus ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Suku Sunda.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, memaparkan kronologinya. Menurutnya, semua berawal dari sebuah siaran langsung pekan lalu. Saat itu, Resbob sedang menyetir mobil sambil live. Tanpa sungkan, ia melontarkan kata-kata penuh kebencian dan hinaan, tidak hanya kepada Suku Sunda tapi juga Viking Persib Club.
“Oleh karena itu, Polda Jawa Barat menugaskan Direktorat Siber untuk menelusuri akun tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui akun tersebut milik saudara Resbob,” jelas Irjen Rudi.
Potongan video itu pun meledak di media sosial. Viral. Dan tentu saja, memicu kemarahan banyak orang. Tekanan publik mendorong penyelidikan berjalan cepat.
Namun begitu, Resbob ternyata tak tinggal diam. Setelah laporan masuk, ia kabur. Pelariannya membawanya berpindah-pindah kota, dari Jawa Timur hingga akhirnya ke Jawa Tengah. Upaya menghindar itu sia-sia. Aparat berhasil menangkapnya di kawasan Ungaran, Kabupaten Semarang, tepat pada Senin (15/12/2025) siang sekitar pukul 13.00 WIB.
Artikel Terkait
Tiket Diskon KAI Nataru 2025/2026 Tembus 178 Ribu, Masih Ada Sisa!
Persebaya Siap Hadang Borneo FC, Nawawi Incar Malapetaka Ketiga untuk Pesut Etam
Hercules TNI AU Angkut 14 Ton Cabai, Selamatkan Hasil Panen Petani Bener Meriah
Jembatan Bailey Bireuen Ditargetkan Beroperasi Kamis Ini