Resbob Dibekuk, Ujaran Kebencian di Live Streaming Berujung Sel Tahanan

- Rabu, 17 Desember 2025 | 23:45 WIB
Resbob Dibekuk, Ujaran Kebencian di Live Streaming Berujung Sel Tahanan

Di Ruang Riung Mungpulung Mapolda Jawa Barat, Rabu (17/12/2025) lalu, suasana terasa tegang. Di hadapan awak media, Mochamad Adimas Firdaus Putra Nasihin yang lebih dikenal sebagai Resbob duduk dengan baju tahanan hijau muda. Wajahnya kerap menunduk, menghindari sorot kamera, saat petugas menggelandangnya untuk konferensi pers pengungkapan kasus. Pria yang biasa tampil percaya diri di layar streaming itu kini resmi berstatus tersangka, terjerat kasus ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Suku Sunda.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, memaparkan kronologinya. Menurutnya, semua berawal dari sebuah siaran langsung pekan lalu. Saat itu, Resbob sedang menyetir mobil sambil live. Tanpa sungkan, ia melontarkan kata-kata penuh kebencian dan hinaan, tidak hanya kepada Suku Sunda tapi juga Viking Persib Club.

“Oleh karena itu, Polda Jawa Barat menugaskan Direktorat Siber untuk menelusuri akun tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui akun tersebut milik saudara Resbob,” jelas Irjen Rudi.

Potongan video itu pun meledak di media sosial. Viral. Dan tentu saja, memicu kemarahan banyak orang. Tekanan publik mendorong penyelidikan berjalan cepat.

Namun begitu, Resbob ternyata tak tinggal diam. Setelah laporan masuk, ia kabur. Pelariannya membawanya berpindah-pindah kota, dari Jawa Timur hingga akhirnya ke Jawa Tengah. Upaya menghindar itu sia-sia. Aparat berhasil menangkapnya di kawasan Ungaran, Kabupaten Semarang, tepat pada Senin (15/12/2025) siang sekitar pukul 13.00 WIB.

Saat ini ia mendekam di sel tahanan Mapolda Jabar. Menariknya, sejak ditangkap hingga ditetapkan sebagai tersangka, belum ada satu pun keluarga yang datang menjenguk.

Di sisi lain, penyidik menemukan fakta bahwa Resbob tidak bertindak sendirian. Dua orang temannya disebut-sebut turut membantu dalam pembuatan konten provokatif tersebut. Kabarnya, penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Jabar masih mendalami lebih jauh, mencari tahu apakah ada pihak lain yang terlibat.

Soal ancaman hukumannya, cukup berat. Resbob dijerat dengan pasal berlapis dari UU ITE, terkait penyebaran kebencian SARA. Irjen Rudi dengan tegas menyebut ancaman maksimalnya.

“Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan dapat dikenakan juncto dengan ancaman hingga 10 tahun penjara,” tegasnya.

Enam tahun, bahkan bisa sepuluh tahun. Sebuah harga mahal untuk sekadar mencari sensasi di dunia maya. Kasus ini sekali lagi menjadi pengingat keras: ruang digital bukanlah wilayah tanpa hukum, dan ujaran kebencian punya konsekuensi nyata yang harus ditanggung.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler