Saat ini ia mendekam di sel tahanan Mapolda Jabar. Menariknya, sejak ditangkap hingga ditetapkan sebagai tersangka, belum ada satu pun keluarga yang datang menjenguk.
Di sisi lain, penyidik menemukan fakta bahwa Resbob tidak bertindak sendirian. Dua orang temannya disebut-sebut turut membantu dalam pembuatan konten provokatif tersebut. Kabarnya, penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Jabar masih mendalami lebih jauh, mencari tahu apakah ada pihak lain yang terlibat.
Soal ancaman hukumannya, cukup berat. Resbob dijerat dengan pasal berlapis dari UU ITE, terkait penyebaran kebencian SARA. Irjen Rudi dengan tegas menyebut ancaman maksimalnya.
“Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan dapat dikenakan juncto dengan ancaman hingga 10 tahun penjara,” tegasnya.
Enam tahun, bahkan bisa sepuluh tahun. Sebuah harga mahal untuk sekadar mencari sensasi di dunia maya. Kasus ini sekali lagi menjadi pengingat keras: ruang digital bukanlah wilayah tanpa hukum, dan ujaran kebencian punya konsekuensi nyata yang harus ditanggung.
Artikel Terkait
DPR Gelar Rapat Khusus, Polisi Ungkap Foto Pelaku Penyiraman KontraS
Empat Prajurit BAIS TNI Ditahan Terkait Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS
Menkes Imbau Pemudik Motor Istirahat Tiap 2-3 Jam untuk Antisipasi Kecelakaan di Jalur Arteri
Askrindo Berangkatkan Ratusan Pemudik Gratis dengan Asuransi Jelang Lebaran 2026