Jelas saja, Petrus memanfaatkan jabatannya sebagai bupati periode 2017-2022 untuk mengatur semua itu. Sebagai pemegang saham di PT Tanimbar Energi saat itu, dia dengan leluasa mengendalikan proses penganggaran dan pencairan dana.
Di sisi lain, ternyata ini bukan satu-satunya masalah yang dihadapi Petrus. Sejak Juni 2024 lalu, dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus lain, yaitu terkait surat perintah perjalanan dinas atau SPPD fiktif di tahun anggaran 2020.
Dugaan korupsi dalam kasus SPPD ini bersumber dari anggaran Sekretariat Daerah Kepulauan Tanimbar. Nilai kerugian yang ditimbulkan tak main-main, mencapai lebih dari Rp 1 miliar, tepatnya Rp 1.092.917.664.
Dua kasus ini semakin mencoreng dunia politik dan pemerintahan di daerah. Masyarakat pun menunggu proses hukum selanjutnya.
Artikel Terkait
Gunungan Sampah di Kramat Jati Diserbu 25 Truk, Warga Lega
Warga Sarinah Sambut JPO Baru, Tuntut Fasilitas Tak Sekadar Slogan
KPK Amankan Delapan Orang dalam OTT Dugaan Suap Pengurangan Pajak
Dasco Desak BPS: Data Kerusakan Pascabencana Harus Rampung dalam Satu Minggu