Jelas saja, Petrus memanfaatkan jabatannya sebagai bupati periode 2017-2022 untuk mengatur semua itu. Sebagai pemegang saham di PT Tanimbar Energi saat itu, dia dengan leluasa mengendalikan proses penganggaran dan pencairan dana.
Di sisi lain, ternyata ini bukan satu-satunya masalah yang dihadapi Petrus. Sejak Juni 2024 lalu, dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus lain, yaitu terkait surat perintah perjalanan dinas atau SPPD fiktif di tahun anggaran 2020.
Dugaan korupsi dalam kasus SPPD ini bersumber dari anggaran Sekretariat Daerah Kepulauan Tanimbar. Nilai kerugian yang ditimbulkan tak main-main, mencapai lebih dari Rp 1 miliar, tepatnya Rp 1.092.917.664.
Dua kasus ini semakin mencoreng dunia politik dan pemerintahan di daerah. Masyarakat pun menunggu proses hukum selanjutnya.
Artikel Terkait
DPRD Sulut Sahkan Tiga Ranperda Strategis, Gubernur Tekankan Implementasi
PPI Dunia dan BNSP Jajaki Kerja Sama Sertifikasi Kompetensi untuk Pelajar di Luar Negeri
Menteri Agus Andrianto Kembangkan Dapur Lapas dan Dorong Kemitraan dengan Pengusaha Lokal
KPK Jelaskan Alasan Jaksa Absen di Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas