KPK dan Kejagung Tukar Kasus: Google Cloud dan Petral Dipertukarkan

- Jumat, 21 November 2025 | 21:30 WIB
KPK dan Kejagung Tukar Kasus: Google Cloud dan Petral Dipertukarkan

Belakangan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung melakukan semacam pertukaran. Bukan tukar guling, tegas mereka. Tapi, ya, ada beberapa kasus korupsi yang penanganannya berpindah tangan.

Kasus yang dimaksud adalah dua perkara besar: dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta kasus pengadaan minyak mentah di Petral. Awalnya, kasus Google Cloud itu ditangani KPK. Proyek ini ramai dibicarakan karena terjadi di masa pandemi COVID-19.

Di sisi lain, Kejagung ternyata juga sedang menyelidiki kasus serupa di kementerian yang sama, yaitu pengadaan laptop Chromebook. Dalam kasus Chromebook ini, nama Nadiem Makarim, mantan Mendikbud di era Jokowi, bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara di KPK, status kasus Google Cloud masih berkutat di tahap penyelidikan. Mereka baru akan melimpahkannya ke Kejaksaan jika sudah naik ke penyidikan.

Lalu bagaimana dengan kasus Petral? Ceritanya jadi agak berbalik. Kejagung mengaku mulai menyelidiki dugaan korupsi pengadaan minyak mentah ini pada 10 November lalu. Namun, menariknya, KPK sudah lebih dulu tepatnya sepekan sebelumnya mengumumkan secara resmi bahwa mereka membuka penyidikan untuk kasus yang sama.

Menurut KPK, kasus Petral ini sebenarnya merupakan pengembangan dari penyidikan lama. Yakni, perkara suap dalam pengadaan katalis di PT Pertamina yang terjadi antara tahun 2012 hingga 2014.

Dalam perkara katalis itulah, satu nama sudah ditetapkan sebagai tersangka: Chrisna Damayanto. Pria yang pernah menjabat sebagai Komisaris Petral sekaligus Direktur Pengolahan PT Pertamina itu kini menghadapi kasus korupsi minyak yang sepenuhnya ditangani KPK.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar