Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meyakinkan publik bahwa pengesahan KUHAP baru sama sekali tidak akan menciptakan kekosongan hukum. Rencananya, kitab undang-undang baru ini bakal mulai diterapkan pada 2 Januari 2026 mendatang.
Hal ini disampaikannya langsung kepada para wartawan di Jakarta, Jumat (21/11/2025). "Pengesahan KUHAP baru tidak akan menimbulkan kekosongan hukum," tegasnya. Menurut Habiburokhman, semua ketentuan yang memerlukan aturan pelaksana ternyata sudah punya payung hukum yang masih berlaku.
Dia lalu menjabarkan lebih detail. Aturan-aturan teknis yang selama ini dipakai—mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penahanan, sampai urusan ganti rugi dan rehabilitasi—semuanya masih bersandar pada PP 27/1983 beserta perubahannya. Belum lagi peraturan sektoral di tubuh Polri, Kejagung, Kemenkes, dan Mahkamah Agung. Intinya, aturan-aturan lama ini tetap berlaku sampai nanti peraturan pemerintah yang baru resmi ditetapkan. Jadi, klaimnya, ruang kosong dalam penegakan hukum tidak akan ada.
Di sisi lain, politisi Gerindra ini juga menegaskan bahwa pemberlakuan KUHAP baru sama sekali tidak bakal menghambat kinerja aparat penegak hukum. Mekanisme yang sudah berjalan selama ini akan terus dilanjutkan dengan fondasi regulasi yang ada.
"Mekanisme yang telah berjalan seperti koordinasi penyidik dan penuntut umum, keadilan restoratif, pembantaran, penyitaan, pengelolaan barang bukti, perlindungan penyandang disabilitas, hingga penanganan tindak pidana korporasi dapat terus dilaksanakan berdasarkan regulasi yang sudah ada," ucapnya.
Artikel Terkait
Kobaran Api dari Korsleting Lahap Dua Gedung Hotel Wira Carita
KAI Buka Diskon 30% Tiket Kereta untuk Libur Natal dan Tahun Baru
Atap MRT Senayan Ditambal Seng, Sisa Pohon Tumbang Masih Dibersihkan
Thailand Perketat Imigrasi, Visa Run Kini Jadi Sorotan