Gugatan Warga Minta Batasan Jabatan TNI di Luar Institusi
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mendapat pekerjaan rumah. Kali ini, dua warga negara, Syamsul Jahidin dan Ratih Mutiara Louk Fanggi, yang mengajukan permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang nomor 3 tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Inti gugatan mereka sederhana tapi punya implikasi luas: meminta MK membatasi ruang gerak prajurit TNI untuk menjabat di posisi-posisi di luar tubuh militer. Permohonan ini sudah tercatat di sistem MK dengan nomor register 209/PUU-XXIII/2025, berdasarkan pantauan terhadap situs resminya pada Jumat (21/11/2025).
Yang jadi sasaran utama adalah Pasal 47 ayat (1) UU TNI. Pasal itu, secara gamblang, membuka peluang bagi prajurit untuk menduduki jabatan di berbagai kementerian dan lembaga. Cakupannya luas sekali. Mulai dari bidang politik dan keamanan negara, pertahanan, intelijen, siber, sandi, lembaga ketahanan nasional, hingga yang cukup mengejutkan, Kejaksaan Republik Indonesia dan Mahkamah Agung.
Artikel Terkait
Makanan Bergizi untuk Balita Viral, Cuma Dibungkus Kantong Kresek
Trump Ancam Luncurkan Serangan Darat ke Kartel Narkoba Meksiko
Kepala KPP Jakarta Utara Dicokok KPK, Suap Pajak Rp 4 Miliar Beralih ke Dolar Singapura
KPK Gelar OTT Perdana 2026, Kantor Pajak dan Perusahaan Tambang Jadi Sasaran